VIRALKALTIM,KUTIM- Agusriansyah Ridwan, Sekretaris Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim) telah melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Dia berjanji akan terus memperjuangkan hal yang telah disorotinya sejak lama itu.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tudak semua daerah pesisir memiliki TPI. Hal tersebut membuat para nelayan terpaksa untuk menjual hasil tangkapan mereka kepada tengkulak dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]
“Kondisi ini yang selalu mengakibatkan nelayan tidak pernah untung, keterbatasan infrastruktur menjadikan nelayan merugi, tidak seimbangnya antara biaya yang dikeluarkan untuk melaut, dengan keuntungan hasil jual, karena harga dipermainkan oleh pihak tengkulak,” tegasnya.
Maka dari itu, perda yang menguatkan peran TPI di Kutim, yang tengah terus disosialisasikan tersebut, patut dijadikan pegangan. Dia akan terus memperjuangkan hak nelayan. (Jok/Adv)