VIRAL KALTIM, KUTIM – Suasana bulan suci Ramadan 1442 Hijriah dipastikan berbeda dengan tahun sebelumnya. Ya, masa pandemi Covid-19 memaksa pemerintah melarang aktivitas ibadah pada tahun lalu. Sehingga, kesempatan menjalankan salat tarawih secara berjamaah di masjid, mushalla dan langgar pun tidak diperkenankan pemerintah.
Tahun ini, umat muslim di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapatkan kabar gembira. Pemkan Kutim secara resmi mengeluarkan edaran, bahwa ibadah tersebut diperkenankan dilaksanaan secara berjamaah di tempat-tempat ibadah umat muslim.
Ini disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Sebelum mengambil kebijakan tersebut, dirinya lebih dulu berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid 19. Di antaranya, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, Dandim 0909/Sangatta Letkol Czi Pabate, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) I Komang Nurhadi dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kutim dr Bahrani Hasanal.
“Koordinasi singkat itu menyepakati, bahwa kami mempersilakan kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid, mushalla atau pun langgar,” ujarnya.
Politikus PKS itu menyebut, ada catatan khusus selama menjalankan ibadah shalat tarawih. Pihaknya meminta agar semaksimal mungkin protokol kesehatan diterapkan dan menjadi perhatian setiap jamaah yang hadir.
“Tetap menjaga jarak ketika beribadah. Berlaku untuk seluruh wilayah di Kutim,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kegiatan buka puasa bersama di tempat ibadah, juga diminta melaksanakan protokol kesehatan. Menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir sebelum menyantap makanan. Dia berharap kondisi tangan dalam keadaan steril.
“Kemudian menjaga kondusifitas selama Ramadan. Saya tidak melarang dan melegalkan masyarakat yang ingin berjualan. Tetap kondisinya dengan menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.
Terutama untuk pasar Ramadan yang biasanya menumpuk. Tetapi, apabila dalam perjalanannya menganggu kondusifitas. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan evaluasi.
“Jangan sampai meresahkan masyarakat yang lain. Saling menghargai dan menjaga toleransi itu penting,” ucapnya.
Pihaknya juga mengeluarkan surat edaran terkait terhadap warung dan rumah makan, agar menghargai bulan suci Ramdan. Pihaknya tidka melarang untuk buka di siang hari, namun tetap menghargai masyarakat yang berpuasa.
“Maksudnya tidak dibuka secara penuh. Setidaknya tidak terlihat dari luar apa yang telah dilakukan di dalam warung. Tetapi, bagi yang tidak berpuasa, termasuk agama lain dipersilakan. Namun, tetap menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf untuk menyambut bulan suci Ramadan.
“Secara pribadi saya dan keluarga mengucapkan permohonan maaf. Agar ketika masuk di bulan Ramadan dalam kondisi bersih. Semoga ketika selesai Ramadan menjadi hamba yang suci,” pungkasnya. (dy/adv/yd)


















