VIRALKALTIM- Yohanes Miso merasa kaget saat kembali berkunjung ke SP 1 Desa Bukit Makmur Kecamatan Kaliorang. Pasalnya, tanah miliknya dengan luas dua hektar dikabarkan dijual oleh warga setempat.
Padahal, dirinya mengaku pemilik tanah dengan bukti surat sertifikat asli. Ia sebagai pemilik tanah tak mendapatkan seperpun uang hasil penjualan tersebut.
“Uangnya tidak pernah dikirim ke saya. Saya kontak (pelaku) tak mau diangkat. Saya juga minta bukti kuitansi penjualan. Dia tidak kumpulkan,” kata Yohanes saat berada di Reskrim Polres Kutim.
Yang ia sayangkan, meskipun tak membubuhkan tandatangan penjualan, namun pihak desa diduga memberikan ‘restu’. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya surat dari desa setempat.
“Saya belum tandatangan. RT, dusun, dan desa ada tandatangan. Jadi saya lapor ke Polres Kutim,” katanya.
Sebenarnya, dirinya tak ingin berakhir pada hukum. Ia lebih mengedepankan kekeluargaan. Yang mana kekeluargaan lebih baik sebelum melangkah ke ranah hukum. Namun hal itu tak direspon dengan baik.
“Saya maunya kekeluargaan. Tapi tidak mau digubris. Kemudian RT setempat tidak gubris. Lapor ke desa tidak pernah dikumpulkan kami-kami juga,” katanya.
Atas hal itu, ia melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian. Siapa saja yang dilaporkan, pertama kata dia ialah pelaku penjual. Kemudian pihak terkait termasuk oknum desa setempat.
“Yang dilaporkan si penjual. Semua pembeli, desa yang telah mengeluarkan surat tanpa tandatangan saya. Pihak desa sudah juga saya laporkan,” katanya.
Saat pelaporan, Yohanes didampingi pengacara dan para saksi batas ialah Simon, Gerpasius, dan Robertus.
Sekdes Desa, Eko membenarkan hal itu. Iapun mendengar perihal tersebut. “Sudah lama tinggalkan SP 1 (Yohanes). Saya memang dengar masalah itu. Tetapi saya belum tau detailnya. Permasalahannya. Tetapi memang itu tanah dia,” katanya.
Sementara itu, Kades SP 1, Biro saat dikonfirmasi via WA meminta langsung berkomunikasi kepada pihak yang memiliki tanah.
“Malam juga pak. Mohon maaf baiknya bapak tanyakan langsung ke yg punya lahan pak karena mereka yang lebih memahami. Berarti kaur ku yang bisa Bapak tanya. Supaya jawabannya tidak salah namanya Marsel,” kata Kades.
Marsel Staf Desa memberikan klarifikasi terkait hal ini. Setahunya, tanah tersebut dipercayakan kepada ponakannya untuk menjual. Hal ini kata Marsel, dibuktikan dengan kuitansi, copy sertifikat, dan copy KTP.
“Dari pembeli minta surat pernyataan jual beli. Kita survei lalu keluarkan surat pernyataan jual beli. Kalau untuk sertifikat (awal), desa hanya keluarkan berita acara pengukuran dan surat jual beli,” katanya.
Kenapa desa mengeluarkan surat, hal ini karena pihaknya sudah mengikuti prosedur. Adapun pernyataan RT, Dusun, dan Desa lebih dahulu memberikan tandatangan, hal itu karena adanya kesepakatan.
“Kenapa RT, Dusun, tandatangan duluan, karena kita pelayanan. Dia (pembeli) minta pegangan juga. Dia (Yohanes) belum karena di Batam, kami sudah hubungi juga. Katanya nanti dia datang, nanti dia mau tandatangan,” katanya.
Pihak desa juga sudah melakukan mediasi. Namun tak menemukan titik terang. Kedua pihak masih kekeh dengan pendapat masing-masing.
“Kami sudah mediasi keduanya. Tetapi tak ada titik temu.Permasalahannya, memang tanah di jual. Pengakuan pak Yohanes uang tak sampai ke dia. Kami tanya ke penjual, dia punya bukti tranfer. Kita sudah sesuai prosedur,” katanya. (dy)