VIRAL KALTIM, KUTIM- Wali murid protes. Pasalnya anak mereka mendapatkan pungutan dari sekolah. Menurut laporan, jika pungutan tersebut untuk dana PIB, UN, dan perpisahan siswa tahun 2020.
Melalui perwakilan wali murid, Alim Bahri memaparkan kronologis tersebut kepada pihak terkait. Dalam hal ini sekolah yang dimaksud yakni SMPN1Sangatta Selatan dan Dinas Pendidikan.
Katanya, sumbangan yang menetapkan standar nilai dan waktu setoran maka condong disebut pungutan.
“Istilah pungutan, apalagi dibebankan kepada siswa sekolah itu tidak benar. Apapun alasan yang melatar belakangi. Pungutan itu tidak ada diatur pada peraturan menteri /permen atau peraturan manapun itu. Ini bisa dikategorikan pungli, masuk ranah saberpungli,” katanya.
Namun kata dia, saat ini ialah solusi yang butuhkan. “Kami ingin agar disdik dan instrumen di bawahnya untuk mencermati dan menangkal kejadian seperti ini agar tidak berulang di sekolah lainnya. Serta tidak terjadi lagi di tahun berikutnya,” pinta Alim.
Menurut Kepsek SMPN1 Sangatta Utara, Rita, jika hal ini sudah dibicarakan dengan pihak komite. “Nilai sumbangan itu sudah dikomunikasikan dan sesuai kesepakatan komite sekolah,” kata Kepsek SMPN 01 Sangsel Rita.
Arpan yang memimpin sidang dan dihadiri beberapa anggota DPRD lainnya pun berharap permasalahan ini dapat segera teratasi. “Pastinya kami akan mengambil jalan tengah untuk kebaikan bersama. Intinya, mendapatkan solusi terbaik,” katanya. (ak/dyadv)