VIRALKALTIM- Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah baru bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK resmi disahkan oleh Kemdikbud Ristek.
Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini dirilis langsung melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.
Di dalam isi Permendikbud tersebut dijelaskan mengenai seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMK.
Peraturan terbaru itu terdapat Pasal 2 yang menyampaikan bahwa pakaian seragam sekolah, ditujukan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan antar peserta didik.
Selain itu, juga untuk menumbuhkan semangat persatuan di kalangan peserta didik, dan meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa adanya kesenjangan sosial.
Adanya aturan baru mengenai seragam sekolah siswa turut menjadi dasar bagi sekolah dalam membuat peraturan terkait seragama sekolah.
Di sisi lain, pada Pasal 3 ayat 1 di dalam Permendikbud juga disampaikan bahwasannya terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Menanggapi hal itu, Plt Kadisdik Kutim, Irma Yuwinda masih mengkaji hal itu. Saat ini kata dia, Pihkanya belum memberikan himbauan terkait hal itu. Apalagi mewajibkan.
“Dalam kebijakan ada regulasinya. Belum lagi mengalokasikan seragam adat. Jadi harus di kaji juga,” kata dia.
Apalagi lanjut Irma, di Kutim memiliki banyak warna. Pun harus di kaji ataupun didiskusikan baju adat apa yang harus dikenakan dan ditetapkan. “Sementara ini belum,” katanya. (dy)


















