VIRAL KALTIM, KUTIM– Adanya 15 tuntutan karyawan melalui tangan DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim, langsung ditanggapi oleh PT. Kemilau Indah Nusantara (KIN) Kecamatan Bengalon.
Melalui Media Relation PT KIN, Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya sudah melakukan bipartit antara perusahaan dan serikat buruh dalam hal ini SPN Kaltim.
Definisi perundingan bipartit dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (“UU PHI”) adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“Saat ini sudah dilakukan pertemuan bipartit kedua dengan agenda membahas tututan SPN,” ujar Wahyu melalui pesan WA dan via telpon, Sabtu, malam tadi, sekira pukul 19.34 wita. (31/8/2019).
Katanya, pertemuan bipartit ini masih berjalan dan dalam proses pembahasan dari manajemen PT. KIN dan SPN.
“Pertemuan bipartit yang kedua ini juga sesuai dengan arahan dari Disnaker Kutai Timur,” kata dia.
Sebelumnya, karyawan melalui organisasi buruh melakukan tuntutan kepada PT. KIN. Sedikitnya 15 tuntutan yang dilayangkan. Salah satu yang menjadi sorotan tuntutan ialah masalah hak beribadah. (dy)


















