VIRAL KALTIM, SANGATTA- Tuduhan yang dilayangkan kepada H. Lulu Kinsu terkait dugaan penipuan nampaknya tak berdasar. Faktanya, dalam persidangan PN Palangkaraya, Senin, (9/8/2021), mantan Calon Wakil Bupati Kutim itu diputus bebas.
Kini, ia sudah membuktikan jika dirinya tak bersalah. Saatnya nama baik tersebut dipulihkan. Pria kelahiran 1982 itu sudah bersama keluarga di Sangatta.
“Dari awal saya meyakini kasus ini tidak ada tindak pidananya Tetapi saya tidak tahu, setelah ada pelaporan muncul tindak pidananya. Bahkan saya ditersangkakan dan sempat ditahan di Rutan Palangkaraya selama 2 bulan 11 hari dan 10 kali menjalani proses persidangan,” ucap H Kinsu saat ditemui di kediamannya, Rabu (11/8/2021) seperti yang dikutip media Intern.
H Kinsu mengaku, semua saksi yang dihadirkan pelapor justru meringankan dirinya. Itu juga membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan secara lisan akan memberikan fee kepada pelapor sebesar Rp 200 per liter apabila berhasil memasarkan solar.
“Ternyata para saksi yang disiapkan oleh pelapor meringankan saya. Karena apa yang saya sampaikan saat apa adanya, bukan hasil rekayasa. Sementara satu saksi lainnya atas nama Andi Sahrial, tidak bisa hadir karena masih dalam status DPO (daftar pencarian orang) Polres Palangkaraya karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan PT SMK (perusahaan milik H Kinsu, Red.),” jelasnya.
Kronologisnya, pelapor mengajak H Kinsu untuk melakukan ekspansi pemasaran solar ke Kalteng. “Tapi saya sampaikan, saya sudah melakukan ekspasi ke sana, bahkan di sana saya masih mempunyai piutang. Karena dia menjanjikan bisa menagihkan piutang tersebut asalkan dirinya bisa memasarkan solar ke Kalteng. Sehingga dia mengajukan diri untuk menjadi kepala cabang di perusahaan PT SMK,” bebernya.
Namun dalam penunjukkan Jauhari sebagai kepala cabang, dirinya selaku pemilik perusahaan tidak memberikan tugas secara signifikan. Bahkan tidak mengikutkan pelapor dalam operasional perusahaan.
“Dia hanya sebagai calo atau mediator, sehingga saya anggap tidak mempunyai kapasitas sebagai kepala cabang. Sehingga kami mencabut (mencopot, Red.) sebagai kepala cabang. Sementara dari pengakuan pelapor terkait pemasaran pada 28 perusahaan, hal itu tidak benar. Karena semua yang disuplai itu hanya satu perusahaan saja, sisanya itu saya yang berkomunikasi langsung dengan konsumen dan ada perwakilan saya di Pangkalan Bun,” imbuhnya.
Karena telah menjadi korban pencemaran nama baik dengan adanya pemberitaan di media massa yang dilakukan oleh pelapor. Mantan Calon Wakil Bupati Kutim ini pun berencana akan kembali melakukan langkah-langkah lain sembari menunggu kuasa hukumnya yang saat ini masih menjalani proses karantina karena sempat terpapar Covid-19.
“Sambil menunggu sembuh langkah-langkah hukum akan tetap dilakukan,” bebernya. (***/dy)