• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

Tuduhan Tak Terbukti, Mantan Cawabup Kutim, H. Lulu Kinsu Diputus Bebas

Viral Kaltim by Viral Kaltim
12 Agustus 2021
Tuduhan Tak Terbukti, Mantan Cawabup Kutim, H. Lulu Kinsu Diputus Bebas
6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
   

VIRAL KALTIM, SANGATTA- Tuduhan yang dilayangkan kepada H. Lulu Kinsu terkait dugaan penipuan nampaknya tak berdasar. Faktanya, dalam persidangan PN Palangkaraya, Senin, (9/8/2021), mantan Calon Wakil Bupati Kutim itu diputus bebas.

Kini, ia sudah membuktikan jika dirinya tak bersalah. Saatnya nama baik tersebut dipulihkan. Pria kelahiran 1982 itu sudah bersama keluarga di Sangatta.

“Dari awal saya meyakini kasus ini tidak ada tindak pidananya Tetapi saya tidak tahu, setelah ada pelaporan muncul tindak pidananya. Bahkan saya ditersangkakan dan sempat ditahan di Rutan Palangkaraya selama 2 bulan 11 hari dan 10 kali menjalani proses persidangan,” ucap H Kinsu saat ditemui di kediamannya, Rabu (11/8/2021) seperti yang dikutip media Intern.

WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.08.05WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.08.05WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.08.05

H Kinsu mengaku, semua saksi yang dihadirkan pelapor justru meringankan dirinya. Itu juga membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan secara lisan akan memberikan fee kepada pelapor sebesar Rp 200 per liter apabila berhasil memasarkan solar.

WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.08.05 1WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.08.05 1WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.08.05 1

“Ternyata para saksi yang disiapkan oleh pelapor meringankan saya. Karena apa yang saya sampaikan saat apa adanya, bukan hasil rekayasa. Sementara satu saksi lainnya atas nama Andi Sahrial, tidak bisa hadir karena masih dalam status DPO (daftar pencarian orang) Polres Palangkaraya karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan PT SMK (perusahaan milik H Kinsu, Red.),” jelasnya.

Kronologisnya, pelapor mengajak H Kinsu untuk melakukan ekspansi pemasaran solar ke Kalteng. “Tapi saya sampaikan, saya sudah melakukan ekspasi ke sana, bahkan di sana saya masih mempunyai piutang. Karena dia menjanjikan bisa menagihkan piutang tersebut asalkan dirinya bisa memasarkan solar ke Kalteng. Sehingga dia mengajukan diri untuk menjadi kepala cabang di perusahaan PT SMK,” bebernya.

WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.11.29WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.11.29WhatsApp Image 2022 04 29 at 15.11.29

Namun dalam penunjukkan Jauhari sebagai kepala cabang, dirinya selaku pemilik perusahaan tidak memberikan tugas secara signifikan. Bahkan tidak mengikutkan pelapor dalam operasional perusahaan.

“Dia hanya sebagai calo atau mediator, sehingga saya anggap tidak mempunyai kapasitas sebagai kepala cabang. Sehingga kami mencabut (mencopot, Red.) sebagai kepala cabang. Sementara dari pengakuan pelapor terkait pemasaran pada 28 perusahaan, hal itu tidak benar. Karena semua yang disuplai itu hanya satu perusahaan saja, sisanya itu saya yang berkomunikasi langsung dengan konsumen dan ada perwakilan saya di Pangkalan Bun,” imbuhnya.

Karena telah menjadi korban pencemaran nama baik dengan adanya pemberitaan di media massa yang dilakukan oleh pelapor.  Mantan Calon Wakil Bupati Kutim ini pun berencana akan kembali melakukan langkah-langkah lain sembari menunggu kuasa hukumnya yang saat ini masih menjalani proses karantina karena sempat terpapar Covid-19.

“Sambil menunggu sembuh langkah-langkah hukum akan tetap dilakukan,” bebernya. (***/dy)

 

Tags: # Tak terbukti#Kaltimbebasberita pilihanKinsukutimViralKaltim
Previous Post

Gua Segege Kaliorang, Warga: Dulu Penuh Mangrove Sekarang Seperti Kolam Lele

Next Post

PDAM TTB Bantu Dapur Rakyat

Related Posts

Terkait Pencemaran, KPC Sebut Curah Hujan Tinggi, Tuntas Selesaikan Rekomendasi DLH

Terkait Pencemaran, KPC Sebut Curah Hujan Tinggi, Tuntas Selesaikan Rekomendasi DLH

23 Mei 2022
Banjir Menghantui Bengalon, Ribuan Warga Terdampak, Camat Cono Turun Langsung Bantu Masyarakat

Banjir Menghantui Bengalon, Ribuan Warga Terdampak, Camat Cono Turun Langsung Bantu Masyarakat

23 Mei 2022
Cepat Tanggap Lanal Sangatta Atasi Banjir Bengalon, Danlanal: Demi Masyarakat

Cepat Tanggap Lanal Sangatta Atasi Banjir Bengalon, Danlanal: Demi Masyarakat

23 Mei 2022
Siapa Pantas Menjadi Wakil Kasmidi Bulang

Siapa Pantas Menjadi Wakil Kasmidi Bulang

23 Mei 2022

Recent News

Terkait Pencemaran, KPC Sebut Curah Hujan Tinggi, Tuntas Selesaikan Rekomendasi DLH

Terkait Pencemaran, KPC Sebut Curah Hujan Tinggi, Tuntas Selesaikan Rekomendasi DLH

23 Mei 2022
Banjir Menghantui Bengalon, Ribuan Warga Terdampak, Camat Cono Turun Langsung Bantu Masyarakat

Banjir Menghantui Bengalon, Ribuan Warga Terdampak, Camat Cono Turun Langsung Bantu Masyarakat

23 Mei 2022
Cepat Tanggap Lanal Sangatta Atasi Banjir Bengalon, Danlanal: Demi Masyarakat

Cepat Tanggap Lanal Sangatta Atasi Banjir Bengalon, Danlanal: Demi Masyarakat

23 Mei 2022
Siapa Pantas Menjadi Wakil Kasmidi Bulang

Siapa Pantas Menjadi Wakil Kasmidi Bulang

23 Mei 2022

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

20 April 2022
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

20 April 2022
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
Syahrir Gantikan Roma Malau, Suprihanto Kepala Bappeda

Syahrir Gantikan Roma Malau, Suprihanto Kepala Bappeda

20 April 2022
SAH, Izin KPC Diperpanjang, Doa Pekerja Dikabulkan

SAH, Izin KPC Diperpanjang, Doa Pekerja Dikabulkan

14 Januari 2022
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.