• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result

Tuduhan Tak Terbukti, Mantan Cawabup Kutim, H. Lulu Kinsu Diputus Bebas

Viral Kaltim by Viral Kaltim
12 Agustus 2021
Tuduhan Tak Terbukti, Mantan Cawabup Kutim, H. Lulu Kinsu Diputus Bebas
6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

VIRAL KALTIM, SANGATTA- Tuduhan yang dilayangkan kepada H. Lulu Kinsu terkait dugaan penipuan nampaknya tak berdasar. Faktanya, dalam persidangan PN Palangkaraya, Senin, (9/8/2021), mantan Calon Wakil Bupati Kutim itu diputus bebas.

Kini, ia sudah membuktikan jika dirinya tak bersalah. Saatnya nama baik tersebut dipulihkan. Pria kelahiran 1982 itu sudah bersama keluarga di Sangatta.

“Dari awal saya meyakini kasus ini tidak ada tindak pidananya Tetapi saya tidak tahu, setelah ada pelaporan muncul tindak pidananya. Bahkan saya ditersangkakan dan sempat ditahan di Rutan Palangkaraya selama 2 bulan 11 hari dan 10 kali menjalani proses persidangan,” ucap H Kinsu saat ditemui di kediamannya, Rabu (11/8/2021) seperti yang dikutip media Intern.

H Kinsu mengaku, semua saksi yang dihadirkan pelapor justru meringankan dirinya. Itu juga membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan secara lisan akan memberikan fee kepada pelapor sebesar Rp 200 per liter apabila berhasil memasarkan solar.

“Ternyata para saksi yang disiapkan oleh pelapor meringankan saya. Karena apa yang saya sampaikan saat apa adanya, bukan hasil rekayasa. Sementara satu saksi lainnya atas nama Andi Sahrial, tidak bisa hadir karena masih dalam status DPO (daftar pencarian orang) Polres Palangkaraya karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan PT SMK (perusahaan milik H Kinsu, Red.),” jelasnya.

Kronologisnya, pelapor mengajak H Kinsu untuk melakukan ekspansi pemasaran solar ke Kalteng. “Tapi saya sampaikan, saya sudah melakukan ekspasi ke sana, bahkan di sana saya masih mempunyai piutang. Karena dia menjanjikan bisa menagihkan piutang tersebut asalkan dirinya bisa memasarkan solar ke Kalteng. Sehingga dia mengajukan diri untuk menjadi kepala cabang di perusahaan PT SMK,” bebernya.

Namun dalam penunjukkan Jauhari sebagai kepala cabang, dirinya selaku pemilik perusahaan tidak memberikan tugas secara signifikan. Bahkan tidak mengikutkan pelapor dalam operasional perusahaan.

“Dia hanya sebagai calo atau mediator, sehingga saya anggap tidak mempunyai kapasitas sebagai kepala cabang. Sehingga kami mencabut (mencopot, Red.) sebagai kepala cabang. Sementara dari pengakuan pelapor terkait pemasaran pada 28 perusahaan, hal itu tidak benar. Karena semua yang disuplai itu hanya satu perusahaan saja, sisanya itu saya yang berkomunikasi langsung dengan konsumen dan ada perwakilan saya di Pangkalan Bun,” imbuhnya.

Karena telah menjadi korban pencemaran nama baik dengan adanya pemberitaan di media massa yang dilakukan oleh pelapor.  Mantan Calon Wakil Bupati Kutim ini pun berencana akan kembali melakukan langkah-langkah lain sembari menunggu kuasa hukumnya yang saat ini masih menjalani proses karantina karena sempat terpapar Covid-19.

“Sambil menunggu sembuh langkah-langkah hukum akan tetap dilakukan,” bebernya. (***/dy)

 

Tags: # Tak terbukti#Kaltimbebasberita pilihanKinsukutimViralKaltim
Previous Post

Gua Segege Kaliorang, Warga: Dulu Penuh Mangrove Sekarang Seperti Kolam Lele

Next Post

PDAM TTB Bantu Dapur Rakyat

Related Posts

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Rugikan Sekira 5 Miliar, Kejati Sita 82 Dokumen, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Kantor BPKAD Kutim Digeledah

Rugikan Sekira 5 Miliar, Kejati Sita 82 Dokumen, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Kantor BPKAD Kutim Digeledah

26 Januari 2023
Sigap Tanggap Koramil 0909-07 Teluk Pandan Atur Lalulintas  Banjir

Sigap Tanggap Koramil 0909-07 Teluk Pandan Atur Lalulintas  Banjir

26 Januari 2023
Dua Ruangan di BPKAD Kutim di Periksa: Kejari: Ada Dugaan

Dua Ruangan di BPKAD Kutim di Periksa: Kejari: Ada Dugaan

26 Januari 2023

Recent News

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Rugikan Sekira 5 Miliar, Kejati Sita 82 Dokumen, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Kantor BPKAD Kutim Digeledah

Rugikan Sekira 5 Miliar, Kejati Sita 82 Dokumen, Ternyata Oh Ternyata Ini Alasan Kantor BPKAD Kutim Digeledah

26 Januari 2023
Sigap Tanggap Koramil 0909-07 Teluk Pandan Atur Lalulintas  Banjir

Sigap Tanggap Koramil 0909-07 Teluk Pandan Atur Lalulintas  Banjir

26 Januari 2023
Dua Ruangan di BPKAD Kutim di Periksa: Kejari: Ada Dugaan

Dua Ruangan di BPKAD Kutim di Periksa: Kejari: Ada Dugaan

26 Januari 2023

BERITA POPULER

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

20 April 2022
Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

20 April 2022
Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

Ismu ‘Haramkan’ Warga Kutim Keluar Daerah, Nekat Masuk Kutim Akan Dikarantina Paksa

3 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Pegawai di Muara Wahau Ditangkap

Jadi Pungli Surat Tanah, Kades dan Dua Pegawai di Muara Wahau Ditangkap

24 Oktober 2022
PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

PT. PIK Disegel dan Terancam Pidana, DLH Sebut Terbukti Bersalah

17 Januari 2020
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.