VIRAL KALTIM, KUTIM -Bagi masyarakat yang masih memiliki utang baik di perbankan, leasing, dan kreditur non perbankan dapat bernapas panjang. Pasalnya, Pemkab Kutim mengeluarkan permohonan restrukturisasi kredit bagi debitur UMKM.
Surat permohonan ini dilayangkan kepada tiga pimpinan usaha. Yakni pimpinan perbankan, leasing, kreditur non perbankan. Inti isi surat tersebut ialah agar tiga perusahaan tersebut dapat meringankan beban masyarakat khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Dalam upaya meringankan beban masyarakat khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah, meminta penundaan pembayaran selama satu tahun berdasarkan kebijakan, leasing, kresitur non perbankan memberikan keringanan dalam angsuran kredit,” tulis surat permohonan tersebut.

Surat pemohonan tersebut mengacu pada petaturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah. Keluarnya surat ini untuk menyikapi musibah virus corona yang saat ini mulai merambah Kutim. (dy/adv)