VIRALKALTIM– Baru saja Kejari Sangatta melakukan penyitaan uang sebesar 1,2 miliar. Uang sitaan ini berasar dari dugaan korupsi pembuatan proyek kolam renang Bumdes di Desa Kandolo Kecamatan Teluk Pandan Kutim.
Pelakunya ialah Junaedy. Sebelumnya diketahui jika proyek tersebut merupakan tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar 2,4miliar lebih.
“Uang ini akan menjadi pengembalian kerugian keuangan negara sebagai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPK dan Pembangun Perwakilan BPKP Provinsi Kaltim atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan kolam renang,” kata Kajari Sangatta, Reopan Saragih.
Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri samarinda.”Tentu saja kami tidak bermain-main dengan permasalahan ini. Apalagi ini permasalah korupsi,” katanya.
Masyarakat memberikan apresiasi atas kerja kejaksaan. Masyarakat mengharapkan tak hanya berhenti sampai disitu saja, akan tetapi terus memantau semua proyek yang ada di Kutim. (*)