VIRAL KALTIM, KUTIM – Kontraktor berunjuk rasa, lantaran terancam dililit utang bila tahun berganti. Bupati Kutim pun akhirnya angkat bicara. Namun kuncinya ada di TAPD yang diketuai Sekda Irawansyah, di mana lelaki itu sedang ke luar kota.
Anggaran yang tak menetes ke pihak ketiga disebut-sebut oleh sejumlah pejabat di lingkungan pemkab dikarenakan tak ditransfer oleh pusat. Belum diketahui pasti sebabnya. Berbeda dengan tahun lalu, di mana Kementerian Keuangan melakukan kebijakan pemangkasan anggaran dengan secara resmi diumumkan.
Kontraktor yang diperkirakan lebih dari 100 orang sudah berunjuk rasa di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, kemarin. Orasi yang dikelakarkan membahas tentang kinerja pemerintahan dalam melakukan pembayaran pekerjaan dan pengelolaan keuangan.

Kontraktor dari Kutim Makmur MHD mewakili kontraktor lainnya, mengatakan, akan menuntut BPKAD Kutim supaya segera membayar proyek yang sudah dikerjasamakan. Semua kegiatan sudah terakomdir secara legal, melalui administrasi yang tepat sesuai hukum.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Dia melanjutkan, surat perintah membayar (SPM) kegiatan telah terbit, namun hanya menumpuk di Kantor BPKAD. Padahal secara hukum, bila kegiatan sudah terbit SPM-nya, maka pemerintah wajib membayarnya.
“Bahkan, ada beberapa kontraktor yang belum terbayar dalam kegiatannya yang telah masuk sejak 2017, dan telah lama selesai. Mereka berjanji akan dibayar 2018, tapi sampai akhir tahun tak ada pembayaran,” ujar dia.
Bukan takut jadi utang, lanjut dia, permasalahannya adalah ketidakadilan. “Masalahnya kalau terlambat mengerjakan proyek, kami didenda bahkan di-blacklist. Tapi giliran diminta membayar, pemkab susah ditagih, makanya kami unjuk rasa saja,” tukas kontraktor senior tersebut.
Terpisah, Bupati Kutim Ismunandar menyatakan, akan segera mengatasi persoalan tersebut. Langkah awal, dirinya akan mengecek ke Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Irawansyah. Sebab, pembayaran kegiatan berdasarkan dana yang tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jadi mau saya cek ke TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dulu, yaitu ke Ketua TAPD Sekkab Irawansyah,” ungkap Ismu. (rch)