VIRALKALTIM – Sebanyak 121 pelaku usaha di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap perlindungan merek dan karya masyarakat.
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim, Selasa (1/9/2026), di Ruang Meranti, Perkantoran Bukit Pelangi.
Kepala Brida Kutim Juliansyah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan HKI bagi masyarakat.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat hak merek maupun hak cipta penting bagi pelaku usaha agar produk dan karya yang dihasilkan memiliki perlindungan hukum.
“Dalam rangka mendukung penguatan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur, kami melaksanakan penyerahan sertifikat hak merek dan hak cipta,” ujar Juliansyah.
Ia menjelaskan, HKI memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk mencegah terjadinya peniruan atau penggunaan karya dan merek oleh pihak lain tanpa izin. Dengan adanya sertifikat, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga produk dan identitas usahanya.
Selain penyerahan sertifikat HKI, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada para pemenang lomba inovasi daerah. Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang memberikan dukungan terhadap penguatan inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat.
Brida berharap pemberian sertifikat HKI dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk melindungi merek maupun karya mereka sejak awal. Perlindungan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan reputasi produk, memperkuat daya saing, serta membuka peluang pengembangan usaha melalui lisensi dan kerja sama bisnis.(adv/dy)


















