VIRALKALTIM – Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dinilai memiliki manfaat besar bagi pelaku usaha di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Selain memberikan perlindungan hukum terhadap merek dan karya, sertifikat HKI juga dapat menjadi aset yang mendukung pengembangan bisnis di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Hal tersebut menjadi bagian dari kegiatan penyerahan sertifikat hak merek dan hak cipta kepada 121 pelaku usaha yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim, Selasa (1/9/2026), di Ruang Meranti, Perkantoran Bukit Pelangi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Kepala Brida Kutim Juliansyah mengatakan, perlindungan HKI merupakan salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat atas hasil kreativitas dan inovasi yang mereka miliki. Dengan sertifikat tersebut, pemilik merek maupun karya mempunyai hak eksklusif serta perlindungan terhadap potensi pelanggaran.
Bagi pelaku usaha, HKI juga dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan konsumen. Produk yang memiliki merek resmi dan terlindungi secara hukum dinilai lebih mampu memberikan keyakinan kepada konsumen sekaligus membedakannya dari produk milik kompetitor.
Tidak hanya itu, HKI juga dapat menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi. Sertifikat HKI berpotensi dimanfaatkan sebagai bagian dari penguatan akses permodalan, termasuk sebagai jaminan atau agunan sesuai ketentuan lembaga pembiayaan.
Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis melalui kerja sama lisensi maupun waralaba.
Melalui penyerahan sertifikat tersebut, Brida Kutim mendorong pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual mereka.
Pemerintah berharap perlindungan HKI dapat menjadi fondasi bagi pengembangan usaha lokal, meningkatkan daya saing produk Kutim, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi masyarakat.(adv/dy)


















