VIRALKALTIM – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan langkah advokasi ke pemerintah pusat terkait sejumlah persoalan royalti dan pajak daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi Kutim.
Dalam wawancara, ia menyampaikan bahwa ketimpangan antara aktivitas ekonomi perusahaan besar dan penerimaan daerah harus segera dibenahi melalui regulasi yang lebih adil dan transparan.
Menurut Jimmi, persoalan terbesar terletak pada ketidakjelasan hitungan royalti serta porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kutim setiap tahunnya. Ia mengungkapkan bahwa daerah penghasil kerap berada pada posisi yang kurang diuntungkan karena sistem pembagian yang masih terpusat.
“Kutim menyumbang angka produksi yang besar, tetapi penerimaan daerah tidak selalu sebanding dengan kontribusi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan itu semakin terasa ketika perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kutim membayar sebagian kewajiban pajaknya di daerah lain.
Kondisi ini terjadi karena regulasi domisili pajak yang dianggap belum sepenuhnya berpihak pada daerah penghasil. Menurut Jimmi, celah aturan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah pusat, sebab berpengaruh langsung pada kemampuan fiskal Kutim.
Dalam upaya mendorong perubahan, Jimmi menyampaikan bahwa DPRD telah menyusun sejumlah catatan dan rekomendasi resmi untuk dibawa dalam pertemuan dengan kementerian terkait.
Advokasi ini, katanya, tidak hanya memperjuangkan peningkatan penerimaan, tetapi juga kejelasan perhitungan yang selama ini sulit diakses oleh pemerintah daerah. “Kita perlu data yang terbuka, agar perencanaan pembangunan tidak lagi bersandar pada estimasi yang tidak pasti,” jelasnya.
Selain itu, Jimmi menilai pentingnya membangun aliansi bersama daerah penghasil lainnya. Dengan suara yang lebih kuat, ia meyakini pemerintah pusat akan lebih membuka ruang diskusi mengenai revisi regulasi royalti dan DBH. Ia juga berharap agar ada mekanisme baru yang memungkinkan daerah mendapatkan akses data produksi dan transaksi secara real time.
Ketua DPRD itu menegaskan bahwa langkah advokasi ini bukan sekadar reaksi, tetapi bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat kemandirian fiskal Kutim. Ia mengingatkan bahwa pembangunan daerah tidak boleh terus bergantung pada nominal DBH yang fluktuatif dan sulit diprediksi.
Jimmi menyebut peningkatan penerimaan daerah bukan hanya tanggung jawab pusat, tetapi juga internal daerah. Karena itu, ia meminta seluruh OPD memperkuat pengawasan pajak daerah dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku. Koordinasi yang solid antara DPRD, Pemkab, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memaksimalkan potensi pendapatan.
Menutup wawancara, Jimmi menegaskan bahwa DPRD Kutim siap mengambil langkah advokasi yang lebih intensif apabila kondisi ini tidak kunjung membaik.
“Kami tidak ingin Kutim hanya menjadi lumbung produksi tanpa mendapatkan haknya secara layak. Advokasi ini adalah langkah untuk memastikan keadilan fiskal bagi masyarakat,” pungkasnya.(dy/adv)


















