VIRALKALTIM, KUTIM – Perusahaan sawit di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), baru saja melakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 390 karyawannya.
Setelah dua pekan para karyawan itu unjuk rasa di lingkungan perusahaan, mereka menyuarakan tuntutan ke Bukit Pelangi, Kamis (21/3). Bermula ke Kantor Bupati Kutim, dan rencana akan dilanjut ke Sekretariat DPRD Kutim.
Mereka berjalan konvoi dengan kendaraan roda dua menuju Kantor Bupati di Komplek Bukit Pelangi, Sangatta Utara. Mereka dikawal kepolisian untuk pengamanan.
Tuntutan mereka, yaitu membatalkan PHK atas 390 orang karyawan, kemudian status kerja buruh lepas diminta agar dijadikan karyawan tetap, dan memberi BPJS untuk kepada tiap pekerja.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Baca Juga :” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
Ketua DPRD Kutim Mahyunadi diwawancarai sebelum adanya kedatangan para demonstran, mengaku turut prihatin atas kejadian tersebut.
Dirinya akan mengklarifikasi lagi fakta di lapangan yang terjadi antara perusahaan dan ratusan karyawan tersebut.
“Hal ini perlu ditindaklanjuti. Jika benar adanya ketidakadilan, maka DPRD siap selalu mendengar aspirasinya untuk diperjuangkan,” ujar Mahyunadi. (Jok/Adv)