VIRALKALTIM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar Rapat Paripurna Ke- 12 masa Persidangan Ke- 3 Tahun Sidang 2021/2022.
Baca Juga: Sekolah Dharma Utama (SDU) Muara Wahau Raih Penghargaan Adiwiyata Tingkat Provinsi
Baca Juga: DPRD Kutim Rapat Paripurna ke 11, Bahas Raperda Keuangan dan Perempuan
Baca Juga: DPRD Kejar Retribusi Daerah
Ialah terkait pengucapan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kutim sisa masa jabatan 2019-2024. Acara dimulai Pukul 10.30 Wita Bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Rabu (8/6/2022).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni. Didampingi Wakil Ketua 2 Arpan. Hadir juga perwakilan pemerintah Plt. Sekda Kutim Yuriansyah, Dandim 0909/KTM Letkol CZI Heru Aprianto, Danlanal Sangatta Letkol Laut Shodikin, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, Kajari Kutim Henriyadi SH, Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mapasiling, Ketua DPC Demokrat Kutim Ordiansyah dan Sekretaris Partai Demokrat Kutim Jepi Darsono.
Sebelum pelantikan, dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa, dan pembacaan jumlah hadir DPRD oleh Plt Sekwan. Setelah itu dibuka oleh Ketua DPRD Kutim, Joni sembari memberikan penyampaian SK penetapan anggota DPRD Kutim yang baru.
Ialah SK Gubernur Kaltim Nomor 171.2/02/B.POD.II/2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kutim dan Surat Ketua DPRD Kutim Nomor : B.171.6/104/DEWAN -PS /IV/2022 Tanggal 28 April 2022 Perihal Usulan Pergantian Antar Waktu Dari Partai Demokrat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada almarhum yang sudah berkerja secara maksimal untuk Kutim. PAW merupakan suatu proses politik dan kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada bapak Abdi Firdaus,” katanya.
Kemajuan Kutim ke depan merupakan komitmen seluruh komponen dalam rangka mencapai masyarakat yang sejahtera. “Kita harus memperjuangkan dengan sungguh-sungguh agar dapat dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Kemudian, pembacaan Keputusan Gubernur Provinsi Kaltim secara sah dibacakan oleh Plt Sekwan Yuliansyah. Kemudian dilanjut pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu dipandu Ketua DPRD Kutim. Selanjutnya, penandatangan Berita Acara, penyematan lencana keanggotaan, dan terakhir foto bersama dan doa.
Diketahui, Andi Mappasereng merupakan Politisi Demokrat dari Dapil 2. Ia merupakan warga Teluk Pandan. Andi baru saja berpulang pada Maret lalu. Ia digantikan Abdi Firdaus. Firdaus satu partai dan dapil dengannya. Ia berdomisili di Bengalon. (adv/dy)