VIRAL KALTIM, KUTIM-Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Konsekuensi logis dengan adanya pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Kewenangan tersebut untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Tentu pemberian otonomi yang kepada Pemda dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dimana dalam negara kesatuan kedaulatan tetap di pemerintah pusat .
Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat.
“Maka sinergitas hubungan pemerintah Pusat dan Daerah serta stakholder lainnya harus terus terkoordinasi dan beririsan dalam kebijakan,” katanya.
Pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
“Melalui Undang-Undang 23 Tahun 2014 dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan urusan pemerintahan yang akan menjadi prioritas daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasaikan ke Daerah,” katanya.
Sinergi urusan pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah demi terwujudnya tujuan Pembangunan Nasional , dampaknya akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut.
“Alhamdulillah , dapat bersama Anggota DPR RI Komisi V DPR RI Dr.H. Irwan dan Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) Ir. Rr. Aisyah Gamawati, MM , peninjauan lokasi untuk perencanaan pembangunan di KPB Maloy , Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur,” katanya.
Prioritas pembangunan dan pengembangannya menjadikan kawasan perkotaan baru (KPB) Maloy Kaliorang harus menjadi perhatian serius agar terus melakukan revitalisasi.
“Setelah pertemuan , kami laksanakan kunjungan ke Rumah Dai, Peternakan Ayam, dan Peternakan Sapi di sejumlah titik di daerah tersebut. Ia bercengkrama dengan warga sekaligus menyerap aspirasi yang ada. (adv/dy)