VIRAL KALTIM, KUTIM– PT. INI (Imari Nourritire Indonesia) dengan BPJS dan eks karyawan PT INI kembali dipertemukan satu ruangan rapat DPRD Kutim, Kamis, (5/3/2020). Rapat dimulai pukul 10.15 wita. Hal ini terkait mediasi tunggakan PT. INI dengan BPJS.
Mediasi dipimpin oleh Wakil Ketua 2 DPRD, Arpan. Dan bersama anggota DPRD lainnya. Diantara, Agusriansyah, Basti, Jammi, dan Kajan Lahang. Ada pula perwakilan pemerintah, eks PT. INI, dan perwakikan KPC.
Atas masalah ini, anggota DPRD Kutim, Agusriansyah angkat bicara. Sedikitnya ada dua poin yang disampaikan. Pertama, PT. InI wajib melunasi tunggakan. Kedua, PT KPC dapat mengambil sikap terkait PT INI. “Tentu saja kami minta solusi terbaik. Semua hak wajib dipenuhi,” kata Agus.
Perwakikan PT. KPC menyampaikan jika kontrak KPC ke PT INI jenis kontrak servis. Kemudian, penagihan dilaksanakan bulanan.
“PT. INI beroperasi sejak 2018. PT. KPC sudah melunasi semuanya.Kami sudah sering memanggil dan memberikan SP beberapa kali. Kontraktor wajib mematuhi seluruh perundangan tenaga kerja. Kontrak PT. INI 3 tahun berakhir bulan November 2020 serta sudah 2x menerima SP,” jelas pihak perusahaan.
Pihak BPJS mengaku jika tak dapat menalangi tunggakan tersebut. “Pihak BPJS tidak bisa menalangi tunggakan karena kami sudah diatur oleh undang-undang,” kata perwakilan BPJS.
Adapun diantara hasil mediasi tersebut ialah, PT INI bersedia dilakukan pemotongan invoice untuk BPJS secara bertahap sampai bulan Mei. Kemudian, PT. INI akan melakukan pembayaran tunggakan Rp 1.2 M secara 3x ke rekening BPJS. Terlahir, PT. KPC tidak bisa langsung melakukan pemotongan tetapi kemungkinan melalui bank. (dy/adv)