VIRALKALTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menemukan dugaan praktik manipulasi absensi elektronik yang dilakukan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Temuan itu mencuat setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim mendeteksi penggunaan aplikasi fake GPS untuk mengakali sistem kehadiran digital.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan aplikasi tersebut memungkinkan pengguna memalsukan titik lokasi sehingga sistem mencatat pegawai seolah-olah berada di kantor, padahal faktanya tidak berada di tempat kerja. Dari hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya 15 ASN dari tiga perangkat daerah telah terverifikasi melakukan pelanggaran tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati adanya penggunaan akun palsu maupun aplikasi fake GPS untuk mengakali absensi. Jadi walaupun pegawai tidak berada di kantor, di sistem mereka tetap terlihat hadir,” ujar Misliansyah usai penutupan Latsar CPNS Kutim di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (13/5/2026).
Temuan itu berawal dari adanya ketidaksesuaian antara data absensi elektronik dengan kondisi faktual di lapangan. BKPSDM kemudian melakukan audit internal dan menemukan pola pelanggaran serupa di sejumlah perangkat daerah. Menurut Misliansyah, jumlah ASN yang terlibat masih berpotensi bertambah karena proses pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.
Sebagai langkah awal penindakan, BKPSDM telah memblokir akun absensi ASN yang diduga melakukan manipulasi. Selain itu, surat resmi juga telah dikirim kepada kepala perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti kasus tersebut melalui mekanisme penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menyurati kepala dinas terkait agar segera memproses hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar. Ini penting untuk menjaga integritas dan kedisiplinan pegawai,” katanya.
Penanganan kasus ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis hingga hukuman disiplin berat, tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.
BKPSDM menilai manipulasi absensi bukan hanya persoalan etika kerja, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Validitas data kehadiran ASN menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pembayaran tunjangan kinerja yang bersumber dari anggaran negara serta rekomendasi pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, BKPSDM Kutim berencana memperketat pengawasan sistem absensi elektronik dengan memperkuat mekanisme verifikasi dan pemantauan berkala di setiap perangkat daerah. Pemerintah berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tetap menjaga integritas, profesionalitas, dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.(*)


















