VIRALKALTIM– — Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker) Kutai Timur, Roma Malau, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kutim wajib melaksanakan ketentuan komposisi tenaga kerja lokal 80 persen dan tenaga kerja luar daerah 20 persen.
Aturan tersebut telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021–2022 tentang Ketenagakerjaan serta diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024.
Roma menyebutkan bahwa regulasi ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan tanpa pengecualian.
“Itu sudah sangat jelas diatur dalam Perda dan Perbup. Jadi perusahaan harus melaksanakannya,” tegas Roma.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pelaksanaan aturan tersebut belum merata. Beberapa perusahaan telah mendekati standar, namun masih banyak yang belum memenuhi komposisi 80/20 secara penuh.
“Ada yang 65 persen, 55 persen, bahkan 70 persen. Tapi 80 persen belum semua memenuhi,” ujarnya.
Roma meminta perusahaan lebih serius dalam memenuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap pemberdayaan tenaga kerja lokal. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan pengawasan dan evaluasi agar aturan ini benar-benar dijalankan.
“Ini bukan hanya angka, tetapi bentuk tanggung jawab perusahaan kepada daerah,” katanya.(dy)


















