• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home ADVERTORIAL

Bangunan di Atas Trotoar dan Jalur Hijau jadi Perhatian Away

Viral Kaltim by Viral Kaltim
10 Juni 2024
Bangunan di Atas Trotoar dan Jalur Hijau jadi Perhatian Away
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan tegas melakukan aktivitas diluar lokasi yang sudah ditentukan.

Salah satunya terkait masalah membangun atas trotoar. Baik membuat rumah maupun berjualan. Hal ini lantaran fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan dan kenyamanan pejalan kaki tersebut.

“Secara aturan jelas tidak diperbolehkan,” ujar Anggota DPRD Kutim, Maswar Away.

BacaJuga

Pemuda Kutim Hebat Kritik DPRD Kutim

Disebut PT Nasdem Indonesia Raya, NasDem Kutim Murka

Penguatan Demokrasi Daerah, DPRD Kaltim Dorong Literasi Politik dan Keterwakilan Wilayah

HIPMA KT Lahirkan Tokoh Besar, Siap Bentuk Ikatan Alumni untuk Perkuat Peran Strategis

Pun dengan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau Jalur Hijau atau green belt. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008, ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk kawasan/area maupun dalam bentuk jalur/memanjang dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.

Salah satu fungsi RTH di perkotaan adalah sebagai paru-paru kota. Faktanya, beragam aktivitas di perkotaan banyak menghasilkan polutan berbahaya bagi kesehatan manusia. Oleh karena itu,  membutuhkan RTH sebagai penyerap gas karbondioksida (CO2) dan penghasil oksigen (O2).

Contoh RTH antara lain taman kota, taman rekreasi, taman wisata alam, hutan kota, jalur hijau, dan sabuk hijau.

Menurut Peraturan Menteri PU N0.5/PRT/M/2008, salah satu bentuk RTH adalah jalur hijau jalan. Didefinisikan sebagai RTH yang disediakan dengan penempatan tanaman antara 20-30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan klas jalan. Atau Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).

Manfaat adanya green belt adalah sebagai paru-paru kota, peneduh dan kontrol suhu di kawasan perkotaan, penahan partikel-partikel debu, penurunan tingkat polusi suara, keindahan kota, sarana rekreasi bagi penduduk perkotaan.

“Jadi sejatinya semua kawasan ini dilarang membangun,” kata Away.

Dirinya berharap, Kutai Timur dapat tertata dengan baik. Dalam hal apapun. Sehingga memberikan contoh positif bagi daerah lain. “Jadi mari bersama-sama kita jaga kota kita. Mari kita tata dengan baik,” pintanya. (adv)

 

Tags: #beritapilihan #dprd #politik #pemerintah #kutim #kaltim #indonensia
Previous Post

Pentingnya Menjaga Kearsipan 

Next Post

Maswar: Penertiban Utamakan Kekeluargaan 

Related Posts

Pemuda Kutim Hebat Kritik DPRD Kutim
ADVERTORIAL

Pemuda Kutim Hebat Kritik DPRD Kutim

16 April 2026
Disebut PT Nasdem Indonesia Raya, NasDem Kutim Murka
POLITIK

Disebut PT Nasdem Indonesia Raya, NasDem Kutim Murka

16 April 2026
Penguatan Demokrasi Daerah, DPRD Kaltim Dorong Literasi Politik dan Keterwakilan Wilayah
ADVERTORIAL

Penguatan Demokrasi Daerah, DPRD Kaltim Dorong Literasi Politik dan Keterwakilan Wilayah

13 April 2026
HIPMA KT Lahirkan Tokoh Besar, Siap Bentuk Ikatan Alumni untuk Perkuat Peran Strategis
berita pilihan

HIPMA KT Lahirkan Tokoh Besar, Siap Bentuk Ikatan Alumni untuk Perkuat Peran Strategis

11 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Yan Soroti Keamanan Kantor

Yan Soroti Keamanan Kantor

0
Ardiansyah Pastikan Program Kutim Hebat Tetap Jalan

Ardiansyah Pastikan Program Kutim Hebat Tetap Jalan

0
Pemuda Kutim Hebat Kritik DPRD Kutim

Pemuda Kutim Hebat Kritik DPRD Kutim

16 April 2026
Disebut PT Nasdem Indonesia Raya, NasDem Kutim Murka

Disebut PT Nasdem Indonesia Raya, NasDem Kutim Murka

16 April 2026
Penguatan Demokrasi Daerah, DPRD Kaltim Dorong Literasi Politik dan Keterwakilan Wilayah

Penguatan Demokrasi Daerah, DPRD Kaltim Dorong Literasi Politik dan Keterwakilan Wilayah

13 April 2026
HIPMA KT Lahirkan Tokoh Besar, Siap Bentuk Ikatan Alumni untuk Perkuat Peran Strategis

HIPMA KT Lahirkan Tokoh Besar, Siap Bentuk Ikatan Alumni untuk Perkuat Peran Strategis

11 April 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

footer