VIRAL KALTIM, KUTIM- Janji Pjs Bupati Kutim, Moh Jauhar Efendi akhirnya di tunaikan. Salah satunya masalah penarikan mobil dan motor dinas Pemkap Kutim. Satu persatu, kendaraan dinas yang di bawa oleh pensiunan PNS Kutim berhasil ditarik. Terakhir ialah diambil dari dua kota berbeda. Yakni Samarinda dan Tenggarong. Dengan jumlah 8 kendaraan.
Pengambilan kendaraan terbagi menjadi dua tim. Yakni, untuk Samarinda kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah bersama Kepala Bidang Aset BPKAD Kutim Supartono. Sementara di Tenggarong dikawal oleh Ketua Tim dari BPKAD Deni Atmaja.
Dikatakan Kasatpol PP Kutim, Didi Herdiansyah penarikan dilakukan berdasarkan surat perintah penertiban dan pengamanan kendaraan dinas bermotor hasil “MCP Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tentang Manajemen Aset Daerah”.
Pada poin, pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan, pengamanan serta pemulihan aset tertanggal 22 April 2020 Nomor B.2055/KSP.00/10-16/04/2020 tentang progres pemberantasan korupsi terintegrasi bidang manajemen aset khususnya kendaraan dinas Pemkab Kutim yang ditandatangani oleh Pjs Bupati Kutim Moh Jauhar Efendi.
“Untuk di Samarinda kami berhasil menarik tujuh mobil dan di Tenggarong satu mobil dinas. Seharusnya dari Tenggarong bisa membawa dua mobil yang masih dipegang oleh Mantan Kabag Pemerintahan. Tapi dia belum bisa menyerahkan karena masih ada permasalahan terkait surat simpan pinjam,” jelas Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah atas informasi dari Ketua Tim dari BPKAD Kutim Deni Atmaja, Sabtu (28/11/2020) seperti yang dikutip dari media Kominfo Kutim.
Ditambahkan Didi, pihaknya terus mengawal hingga seluruh aset kendaraan milik Pemkab Kutim dikembalikan. Caranya pun tetap mengedepankan sistem pendekatan persuasif. “Jika masih bersikeras, ya kami melakukan langkah prosedur yang tegas bersama tim KPK dalam waktu secepatnya,” terangnya. (*)