VIRALKALTIM– Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, melaporkan sekitar 3.000 ASN ke pihak kepolisian atas dugaan manipulasi presensi menggunakan aplikasi ilegal, yang dianggap sebagai tindakan korupsi waktu dan uang. Para ASN tersebut diduga melakukan absensi dari rumah, berbeda dengan sistem sidik jari yang diwajibkan.
Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Kemendagri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan pelanggaran ini terancam sanksi tegas hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan disiplin ASN.
Ini berpotensi merugikan negara, terutama karena pelaku tetap menerima tunjangan kinerja/tunjangan tambahan penghasilan (TPP) tanpa bekerja secara penuh.
Media merangkum beberapa sanksi ancaman bagi ASN yang memanipulasi apsensi. Pertama sanksi administratif. Sanksi diberikan secara bertingkat berdasarkan hasil investigasi dan bobot pelanggaran.
Teguran lisan untuk pelanggaran tingkat ringan, penundaan kenaikan pangkat berkala untuk pelanggaran disiplin sedang, penurunan jabatan atau penurunan pangkat untuk pelanggaran berat dan pemberhentian sanksi tertinggi berupa pemecatan, khususnya bagi ASN yang terbukti tidak masuk kerja dalam jangka waktu lama namun memanipulasi absensi agar tetap tercatat hadir.
Kedua sanksi finansial. Yakni pemotongan tunjangan. ASN yang memanipulasi kehadiran akan kehilangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja dan pengembalian gaji. Adanya potensi kewajiban mengembalikan tunjangan yang telah diterima atas hasil absensi palsu, karena dianggap merugikan keuangan daerah.
Terakhir sanksi hukum. Manipulasi absensi bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena adanya unsur pembayaran gaji/tunjangan atas kinerja yang tidak dilakukan (presensi fiktif).
Meskipun informasi ini diketahui semua ASN, namun hal itu malah menjadi contoh buruk bagi pegawai di Pemkab Kutim. Ya, baru-baru ini sebanyak 15 ASN tertangkap basah diduga menggunakan Fake GPS. Bahkan jumlah ini akan terus bertambah karena pihak pemerintah masih mendalami hal itu.
“Jumlah ASN yang terlibat masih berpotensi bertambah karena proses pemeriksaan hingga kini masih berlangsung,” kata Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah. (dy)


















