VIRALKALTIM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Pentingnya peran BPD, Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman melantik lima Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Long Wehea dan dirangkai dengan pengukuhan dan penyematan atribut kepada Camat Muara Wahau Marlianto. Kegiatan berlangsung di Kantor Kecamatan Muara Wahau, Sabtu (29/4/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah meminta kepada para anggota BPD untuk terus menjalin sinergi dengan seluruh komponen masyarakat termasuk dengan Kepala Desa (Kades) dalam membahas program-program dan Peraturan Desa.
“Harus selalu berkomunikasi, berkoordinasi serta kerja sama yang baik dengan Kades,” pintanya.
Lebih lanjut, ia berharap agar peran anggota BPD terus ditingkatkan dan diselaraskan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
“Anda yang dilantik tahun ini beruntung, karena honornya naik. Tidak hanya Kades namun Anggota BPD juga,” ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh anggota BPD yang telah dilantik untuk mengikuti pelatihan yang akan diberikan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).
“Setiap tahun regulasinya pasti ada perubahan, oleh karena itu wajib ada pelatihan untuk diikuti seluruh anggota BPD,” urainya.
Sebelumnya, Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah mengungkapkan, pihaknya akan segera menggelar pelatihan bagi seluruh anggota BPD di seluruh desa di 18 kecamatan yang ada, dan akan dilakukan secara bertahap dimulai dari tanggal 17 Mei mendatang.
“Untuk tahap pertama peserta mulai dari Ketua, Sekretaris dan Wakil Ketua,” singkatnya. (ADV/HMS )