VIRALKALTIM – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disetujui oleh Bupati Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD Kutim menjadi Peraturan Daerah. Raperda itu adalah Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan dan Raperda pembentukan sebelas desa di Kutim.
Yakni Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya. Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum. Serta Kelinjau Tengah, Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.
Baca Juga: Tiga Tahun Vakum, Coffee Morning Kembali Dihidupkan
Penandatangan antara Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dengan Ketua DPRD Kutim H Joni menandai bahwa eksekutif dan legislatif sama-sama setuju dengan usulan raperda dimaksud menjadi Perda. Momen tersebut melengkapi Rapat Paripurna ke 10 DPRD Kutim yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Senin (6/6/2022).
Pada kesempatan itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa penyusunan dua raperda ini merupakan kebutuhan daerah. Setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dapat berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat Kutim.
“Sehingga dapat mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat dan mengurangi pengangguran yang ada di Kutai Timur,” imbuhnya.
Selain itu menurut Ardiansyah keberadaan dua Perda dimaksud sangat strategis. Terutama Perda pembentukan desa. Pasalnya indikator suksesnya pembangunan daerah adalah kemandirian desa. Maka dari itu desa dituntut siap dalam menghadapi beragam tantangan dari segalanya. Begitu pula pada Perda inisiatif DPRD Kutim lainnya tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Ardiansyah menyebut di dalam Perda itu memprioritaskan penyerapan tenaga kerja (naker) lokal. Ia menyakini kualitas naker lokal lebih baik jika dibandingkan dengan naker dari luar.
“Dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, diharapkan langkah ini menjadi inovatif daerah untuk mengurangi angka pengangguran yang ada,” jelas Ardiansyah.
Momen penandatanganan persetujuan dua raperda menjadi Perda ini turut disaksikan Wabup Kasmidi Bulang, Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Asti, Wakil Ketua 2 DPRD Kutim Arfan dan 27 anggota legislatif lainnya. Nampak pula Pj Seskab Yuriansyah, pejabat eselon 2 dan 3, unsur Forkopimda, para camat, perwakilan perusahaan, perserikatan buruh dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kutim H Joni menandaskan, disetujuinya dua Perda ini untuk memudahkan pelayanan publik ke masyarakat dari setiap desa yang telah dibentuk. Serta memberikan kemudahan naker lokal dalam mencari pekerjaan. Sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di daerah.
“Mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan bersama, terutama harapan masyarakat Kutim,” tutupnya. (adv/dy/rjw/hms)