• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home KALTIM

Buruh Sebut Hak Kerja Tak Dipenuhi, PT AE Polisikan 10 Buruh, Ini Jawaban Perwakilan Perusahaan

Viral Kaltim by Viral Kaltim
12 Mei 2019
Buruh Sebut Hak Kerja Tak Dipenuhi, PT AE Polisikan 10 Buruh, Ini Jawaban Perwakilan Perusahaan
275
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRAL KALTIM, KUTIM– Malang benar nasib pekerja sawit di PT Anugerah Energitama (AE) Kecamatan Bengalon, Kutim.

IMG 20190414 WA0104
Karyawan PT AE yang di PHK sepihak terpaksa ngemis di jalan

Ya, sudah haknya diduga tak dipenuhi oleh perusahaan, mereka pula diusir dari mess-mess mereka. Teranyar, 10 buruh dipolisikan. Semuanya sudah ditahan di Polres Kutim.

Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Yuliansyah menerangkan jika Polres Kutim terus memproses masalah yang sudah menyentuh ranah pidana tersebut. Ia membenarkan jika 10 karyawan yang di PHK sepihak tersebut sudah ditahan. Hal ini lantaran terdapat unsur pidana pembakaran kantor PT. AE.

BacaJuga

Kampung Sidrap Sah Milik Kutim

Ini Kata Ketua DPRD Jimmi Terkait MBG

Akhir Bulan, Kejati Kaltim Tetapkan MSD Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim

Terkait Sidrap, Ardiansyah Tolak Usulan Bontang, Jimmi Ogah Terpengaruh Mediasi 

“Kami amankan 10 eks pekerja yang terlibat dalam aksi pembakaran kantor, termasuk security yang menganiaya eks karyawan. Semua kami amankan karena ini merupakan tindakan pidana,” ujar Yuliansyah seperti yang dikutip Tribun Kaltim.

Mereka dijerat pasal 170 jo pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan penyerangan. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan

Sementara itu, perwakilan PT AE yang berkantor di Jakarta, Arya menuturkan akan mempelajari hal itu.

“Ya pak. Nanti saya pelajari dulu ya,” kata Arya saat memberikan jawaban.

Sehari setelahnya, dirinya juga mengatakan, pengusiran karyawan yang di PHK perlu dipahami terlebih dahulu. Adapun yang dilakukan oleh perusahaan adalah bentuk pengamanan, preventif, pengembalian, dan berikut pemulangan karyawan ke kampung halaman masing-masing.

“Properti itu milik perusahaan dan jelas diatur oleh UU yang berlaku. Dalam hal pengembalian properti serta aset sudah dikaji dan tidak ada pelanggaran dalam hal ini,” katanya.

Pihaknya pun mengaku telah melakukan persuasif dan komunikasi berkali-kali hingga akhirnya dilakukan hal tersebut berdasarkan UU yang berlaku.

“Dan apabila ada kontak fisik nantinya itu bermula dari eks pekerja yang memaksa bertahan tinggal. Kondisi saat ini pekerja yang masih aktif bekerja ini diancam oleh eks pekerja. Dikhawatrkan terulang kembali. Tujuan saat ini kami melindungi pekerja yang masih aktif bekerja beserta keluarganya dan aset perusahaan dan yang pasti ekonomi masyarakat sekitar lumpuh,” jelasnya.

Mengenai 10 orang yang dipidanakan, dirinya mempersilahkan kepada hukum. “10 orang yang tersangka. Biarkan berproses secara hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, melalui organisasi Buruh, Bernadus Andre menuturkan jika perusahaan belum memenuhi hak-hak karyawan. (dy)

Tags: buruhkutimpolisikanPTAEViralKaltim
Previous Post

Sangatta perlu drainase yang sistematis

Next Post

Ditanya Soal jadi Calon Bupati, Sekda Irawansyah Malu-Malu, Hanya Sebut Ini

Related Posts

Kampung Sidrap Sah Milik Kutim
KUTIM

Kampung Sidrap Sah Milik Kutim

13 Agustus 2025
Ini Kata Ketua DPRD Jimmi Terkait MBG
KUTIM

Ini Kata Ketua DPRD Jimmi Terkait MBG

4 Agustus 2025
Akhir Bulan, Kejati Kaltim Tetapkan MSD Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim
KALTIM

Akhir Bulan, Kejati Kaltim Tetapkan MSD Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim

31 Juli 2025
Terkait Sidrap, Ardiansyah Tolak Usulan Bontang, Jimmi Ogah Terpengaruh Mediasi 
berita pilihan

Terkait Sidrap, Ardiansyah Tolak Usulan Bontang, Jimmi Ogah Terpengaruh Mediasi 

31 Juli 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

SAH PT. KPC Melakukan Pencemaran di Bengalon

0
Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

Ini Sejarah Sangatta Sesungguhnya

0
Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

Tes Kesehatan ke Dua Paslon, KPU Kutim Gandeng RSUD Kudungga 

0
Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

Danlanal Letkol Laut (P) Shodikin Kunjungi KBN Pulau Miang 

0
Delapan Pejabat PTP Dilantik, Ketua DPRD Kutim Jimmi Ucapan Selamat, : Prioritaskan Pelayanan Rakyat

Delapan Pejabat PTP Dilantik, Ketua DPRD Kutim Jimmi Ucapan Selamat, : Prioritaskan Pelayanan Rakyat

22 Agustus 2025
Kadistransnaker Kutim Tutup secara Resmi Pelatihan Konveksi PT Indexim Coalindo

Kadistransnaker Kutim Tutup secara Resmi Pelatihan Konveksi PT Indexim Coalindo

22 Agustus 2025
Bupati Kutim Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Daftarnya

Bupati Kutim Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Berikut Daftarnya

22 Agustus 2025
Besok Kepala Dinas Disumpah Bupati Ardiansyah, Siapa Saja?

Besok Kepala Dinas Disumpah Bupati Ardiansyah, Siapa Saja?

21 Agustus 2025
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    444 shares
    Share 178 Tweet 111
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5989 shares
    Share 2408 Tweet 1492
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.