VIRAL KALTIM, KUTIM- Ke depan, pembuatan SIM baik C maupun A wajib mencantumkan surat lulus tes psikologi. Hal ini berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan.
Pemberitahuan ini disampaikan oleh Satlantas Polres Kutim. Hal ini berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 ayat 1 dan 4. Kemudian, peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 TTG SIM Pasal 34,36,37.
Peserta uji SIM dapat memilih pesikolog sendiri dengan ketentuan, pertama psikolog tersebut telah memenuhi persyaratan yang berlaku mengacu pada perkap nomor 9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.
Kedua, materi dan tata cara penilaiannya harus dalam pengawasan dan pembinaan BAG psikolog biro SDM Polda Kaltim. “Pemberitahuan. Satlantas Polres Kutim akan menerapkan persyarakat kesehatan rohani berupa surat lulus tes psikologi untuk pengurusan SIM A dan C. Baik baru maupun perpanjangan,” tulis pengumuman tersebut. (*)