VIRALKALTIM-Administrasi kependudukan adalah bagian sistem dari administrasi negara, memiliki peranan penting dalam pemerintahan dan pembangunan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Sejalan dengan itu, maka pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai bagian sistem pilar administrasi kependudukan harus ditata dengan rapi supaya memberikan manfaat dalam perbaikan pemerintahan dan pembangunan.
Pengertian administrasi kependudukan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Hal ini meliputi proses pendaftaran, pencatatan, pembuatan dokumen kependudukan, serta pencatatan perubahan data kependudukan seperti perubahan alamat, status perkawinan, dan lain-lain.
Dengan adanya tertib administrasi kependudukan, diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan telah memiliki payung hukum cukup jelas yaitu UUD 1945 dan Pancasila sebagai peraturan dasar yang fundamental. Namun real di lapangan terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut memperlihatkan adanya sikap masyarakat yang tidak tertib administrasi kependudukan.
Salah satunya pindah datang. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Permendagri No.5 Tahun 2007 dalam Permendagri, diatur bahwa masyarakat yang datang dari luar daerah lebih dari 1X24 jam wajib lapor ke RT.
Kemudian, berdasarkan Permendagri nomor 74 Tahun 2022, Penduduk Non Permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang bertempat tinggal diluar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP elektronik, Kartu Keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap maka wajib melaporkan diri ke Disdukcapil.
Jadi penduduk non permanen yang melampaui batas waktu paling lama satu tahun dan bertujuan menetap, sifatnya wajib melaporkan ke Disdukcapil untuk mendapat surat keterangan pindah.
“Jadi kita harus tertib administrasi. Seperti pendatang wajib lapor RT dan jika lama maka wajib lapor ke Capil dengan surat pindah,” katanya.
Tak hanya datang, melainkan pindah domisili. Banyak terdata warga tak melakukan hal itu. Baik datang dan pindah tak memberikan konfirmasi ke pemerintah setempat.
“Jadi meskipun sudah tidak ada, namun masih terdata. Besar harapan kita wajib taat administrasi,” pintanya. (adv)