VIRAL KALTIM, KUTIM– Akses warga di Jalan Nuri Gang Kalimaro RT 02 Desa Cipta Graha Kecamatan Kaubun diduga ditutup paksa oleh oknum warga yang tak bertanggungjawab.

Akibatnya, aktivitas warga setempat terhenti. Mati total. Padahal, di sana merupakan satu-satunya transformasi warga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mulai dari bertani, mengambil air bersih, dan lainnya.

Salah satunya perkebunan sawit. Akibat kendaraan roda empat tak dapat masuk, akhirnya panen sawit tertunda. Buah membusuk. Begitupun tanaman pisang dan coklat. Belum lagi kebutuhan air bersih. Warga di sana memanfaatkan air sungai. Membutuhkan banyak air di saat musim kemarau seperti ini. Tak cukup mengangkut air hanya dengan menggunakan roda dua.
Paling terpenting, usaha warga bidang galian C terhenti. Galian C milik Bernadus Masong yang sudah memiliki rekomendasi izin pengelolaan tak dapat bergerak lagi. Padahal, dirinya melayani tiga kecamatan. Baik Kaubun, Kaliorang, dan Sangkulirang.
Rekomendasi galian C Bernadus Masong dikeluarkan oleh Bupati secara langsung. Dengan nomor 849/175. Dikeluarkan pada 19 Maret 2019. Dengan demikian, galian C yang dikelolah oleh Bernadus Masong dinyatakan legal. Sedangkan yang lainnya ilegal.
“Atas peristiwa ini, saya mengalami kerugian hingga Rp 30-40 juta. Karena dalam sehari kami bisa mendapatkan hasil penjualan pasir Rp 15 juta. Sekarang sudah 4 hari,” ujar Bernadus.
Dirinya meminta kepada pihak yang menutup agar membuka pagar ulin yang disemen tersebut. Pemerintah juga diminta untuk turun tangan. Sebab, dirinya sudah memberitahukan kepada aparat desa, camat, dan bahkan kepolisian setempat. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. “Padahal mereka sudah janji membuka hal itu. Tidak tau apa masalahnya,” katanya.
Apalagi kata Bernadus, dirinya sudah memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Samarinda terkait hal tersebut. Hal ini sesuai dengan nomor 66/PDT/2019/PT SMR. Dengan begitu, oknum yang menyoal atas saudara EG dan MA diminta untuk menghargai putusan PT.
“Kami sudah kantongi semua. Baik izin maupun putusan PT. Untuk itu semua adalah hak kami. Apalagi, semua putusan sudah kami layangkan kepada semua pihak terkait,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Kaliorang, Budi membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya akan menengahi hal itu. Mencari jalan terbaik untuk kedua belah pihak. Sebab katanya, dirinya selaku penegak hukum, wajib berada di tengah-tengah. Tak memihak kepada siapapun.
“Ada dua hal yang akan kami selesaikan. Pertama, masalah jalan kedua masalah dugaan pengancaman menggunakan senjata. Kami mau mencari tau apakah jalan tersebut jalan pribadi atau milik pemerintah. Kedua, kami akan mencari oknum yang membawa senjata dengan laporan ancaman. Jika terbukti, bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Camat Kaubun, Muhammad Amin hanya meminta kepada semua pihak mengikuti aturan. Yakni mengikuti putusan pengadilan. Pasalnya, hal ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Namun berujung buntu. Untuk itu, dirinya meminta ikuti aturan hukum. Adapun masalah portal, semua merupakan tanggungjawab dari aparat kepolisian.
“Kan berusaha baik (galian C berijin). Itu penghasilan masyarakat. Kami juga meminta jangan ada yang tunggangi. Kalau seperti ini (konflik) itu urusan kepolisian. Kalau kami serahkan kepada aturan saja. Pertama menang Mario, kemudian menang lagi Bernadus,” kata Amin.
Dirinya juga mengatakan, sebelumnya jalan tersebut merupakan milik perusahaan. Namun sebuah dikelolah oleh Bernadus. Dirinya memelihara dengan menggunakan anggaran pribadi.
“Jalan bekas perusaahan. Pak Bernadus yang pelihara. Dia yang keluarin dana. Dari kami yang mana menang pengadilan itu di ikutin . Mediasi juga sudah sering. Itu hanya mencari solusi,” katanya. (dy)