VIRALKALTIM– Polres Kutai Timur (Kutim) menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku penyetruman dan peracunan udang yang terjadi di Sungai Sangatta. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat, khususnya dari komunitas pemancing, yang resah dengan aktivitas merusak ekosistem sungai tersebut.

Praktik ilegal ini terungkap saat event lomba mancing yang digelar oleh Offisial Jimmi di Sungai Sangatta. Dalam kegiatan itu, banyak peserta yang mengeluhkan berkurangnya jumlah udang dan ikan di sungai, yang diduga akibat maraknya aksi penyetruman dan peracunan.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi yang menyetrum atau meracun udang. Kami ini hampir setiap hari memancing di sini. Sungai ini sumber kehidupan,” ujar Putra, salah satu peserta lomba mancing.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.
Senada dengan hal itu, S. Wanto selaku perwakilan dari Polres Kutim menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan penyetruman atau peracunan di Sungai Sangatta.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui aktivitas tersebut, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan proses secara hukum,” tegas S. Wanto.
Aturan Hukum
Tindakan penyetruman dan peracunan ikan atau udang merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, pelaku dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 84 ayat (1) UU tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merusak dan/atau mengancam kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”
Polres Kutim mengajak seluruh masyarakat menjaga kelestarian Sungai Sangatta. Mari lindungi alam demi generasi mendatang. Jika Anda melihat tindakan merusak sungai, segera laporkan. (*)


















