• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home berita pilihan

Dikeluhkan Pemancing, Polres Kutim Bidik Pelaku Penyetrum dan Peracun Udang di Sungai Sangatta

Viral Kaltim by Viral Kaltim
19 Agustus 2025
Dikeluhkan Pemancing, Polres Kutim Bidik Pelaku Penyetrum dan Peracun Udang di Sungai Sangatta
8.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM– Polres Kutai Timur (Kutim) menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku penyetruman dan peracunan udang yang terjadi di Sungai Sangatta. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat, khususnya dari komunitas pemancing, yang resah dengan aktivitas merusak ekosistem sungai tersebut.

Screenshot 20250819 175712 Photo Editor

Praktik ilegal ini terungkap saat event lomba mancing yang digelar oleh Offisial Jimmi di Sungai Sangatta. Dalam kegiatan itu, banyak peserta yang mengeluhkan berkurangnya jumlah udang dan ikan di sungai, yang diduga akibat maraknya aksi penyetruman dan peracunan.

BacaJuga

Dua Calon Terkuat Ketua KONI Kutim  

PT. PIK Diterpa Isu Pencemaran Lingkungan, Ini Klarifikasinya

Kades Desa Maloy dan Plt. Camat Sangkulirang Digugat

Program Tepat Sasaran Rehab Rumah, BAZNAS Kutim Prioritaskan Fakir Miskin Usia 55 Tahun ke Atas

“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi yang menyetrum atau meracun udang. Kami ini hampir setiap hari memancing di sini. Sungai ini sumber kehidupan,” ujar Putra, salah satu peserta lomba mancing.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Senada dengan hal itu, S. Wanto selaku perwakilan dari Polres Kutim menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan penyetruman atau peracunan di Sungai Sangatta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui aktivitas tersebut, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan proses secara hukum,” tegas S. Wanto.

Aturan Hukum

Tindakan penyetruman dan peracunan ikan atau udang merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 84 ayat (1) UU tersebut menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merusak dan/atau mengancam kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”

Polres Kutim mengajak seluruh masyarakat menjaga kelestarian Sungai Sangatta. Mari lindungi alam demi generasi mendatang. Jika Anda melihat tindakan merusak sungai, segera laporkan. (*)

Tags: #beritapilihan #udang #pemancing #sungai #sangatta #kutim #kaltim
Previous Post

HUT RI ke 80, Offisial Jimmi Gelar Lomba Mancing Udang di Sungai Sangatta, Ini Daftar Pemenangnya 

Next Post

Ketua DPRD Jimmi Pimpin Rapat RTRW dan KLA, Pemkab Beri Penjelasan 

Related Posts

Dua Calon Terkuat Ketua KONI Kutim  
berita pilihan

Dua Calon Terkuat Ketua KONI Kutim  

27 Juni 2026
PT. PIK Diterpa Isu Pencemaran Lingkungan, Ini Klarifikasinya
berita pilihan

PT. PIK Diterpa Isu Pencemaran Lingkungan, Ini Klarifikasinya

23 Juni 2026
Kades Desa Maloy dan Plt. Camat Sangkulirang Digugat
berita pilihan

Kades Desa Maloy dan Plt. Camat Sangkulirang Digugat

21 Juni 2026
Program Tepat Sasaran Rehab Rumah, BAZNAS Kutim Prioritaskan Fakir Miskin Usia 55 Tahun ke Atas
berita pilihan

Program Tepat Sasaran Rehab Rumah, BAZNAS Kutim Prioritaskan Fakir Miskin Usia 55 Tahun ke Atas

21 Juni 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Yan Soroti Keamanan Kantor

Yan Soroti Keamanan Kantor

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

0
Dua Calon Terkuat Ketua KONI Kutim  

Dua Calon Terkuat Ketua KONI Kutim  

27 Juni 2026
Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Raih Medali Emas Nasional Olimpiade Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia

Penerima Beasiswa BAZNAS Kutim Raih Medali Emas Nasional Olimpiade Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia

26 Juni 2026
Pelaku Usaha Wajib Taat Aturan, DPMPTSP Kutim Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Investasi

Pelaku Usaha Wajib Taat Aturan, DPMPTSP Kutim Perkuat Pengawasan dan Pembinaan Investasi

26 Juni 2026
KPP dan PAMA Tanam 1.000 Fragmen Karang di Pulau Miang, Dukung Wisata Bahari dan Kelestarian Laut Kutim

KPP dan PAMA Tanam 1.000 Fragmen Karang di Pulau Miang, Dukung Wisata Bahari dan Kelestarian Laut Kutim

26 Juni 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

footer