• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
viralkaltim.com
Advertisement
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR
No Result
View All Result
viralkaltim.com
No Result
View All Result
Home berita pilihan

Dikeluhkan Pemancing, Polres Kutim Bidik Pelaku Penyetrum dan Peracun Udang di Sungai Sangatta

Viral Kaltim by Viral Kaltim
19 Agustus 2025
Dikeluhkan Pemancing, Polres Kutim Bidik Pelaku Penyetrum dan Peracun Udang di Sungai Sangatta
8.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

VIRALKALTIM– Polres Kutai Timur (Kutim) menyatakan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku penyetruman dan peracunan udang yang terjadi di Sungai Sangatta. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat, khususnya dari komunitas pemancing, yang resah dengan aktivitas merusak ekosistem sungai tersebut.

Screenshot 20250819 175712 Photo Editor

Praktik ilegal ini terungkap saat event lomba mancing yang digelar oleh Offisial Jimmi di Sungai Sangatta. Dalam kegiatan itu, banyak peserta yang mengeluhkan berkurangnya jumlah udang dan ikan di sungai, yang diduga akibat maraknya aksi penyetruman dan peracunan.

BacaJuga

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi yang menyetrum atau meracun udang. Kami ini hampir setiap hari memancing di sini. Sungai ini sumber kehidupan,” ujar Putra, salah satu peserta lomba mancing.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan ke sungai, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Senada dengan hal itu, S. Wanto selaku perwakilan dari Polres Kutim menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan penyetruman atau peracunan di Sungai Sangatta.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui aktivitas tersebut, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami akan proses secara hukum,” tegas S. Wanto.

Aturan Hukum

Tindakan penyetruman dan peracunan ikan atau udang merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009, pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

Pasal 84 ayat (1) UU tersebut menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merusak dan/atau mengancam kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”

Polres Kutim mengajak seluruh masyarakat menjaga kelestarian Sungai Sangatta. Mari lindungi alam demi generasi mendatang. Jika Anda melihat tindakan merusak sungai, segera laporkan. (*)

Tags: #beritapilihan #udang #pemancing #sungai #sangatta #kutim #kaltim
Previous Post

HUT RI ke 80, Offisial Jimmi Gelar Lomba Mancing Udang di Sungai Sangatta, Ini Daftar Pemenangnya 

Next Post

Ketua DPRD Jimmi Pimpin Rapat RTRW dan KLA, Pemkab Beri Penjelasan 

Related Posts

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM
berita pilihan

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM

11 Agustus 2026
Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran
berita pilihan

Gegara Mantan Bendahara Desa, Kades Sangkima Jadi Korban Sanksi Anggaran

9 Agustus 2026
PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta
berita pilihan

PT Fairco Agro Mandiri Tunaikan Putusan PHI, Bayarkan Hak Pekerja Rp524,79 Juta

8 Agustus 2026
Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan
berita pilihan

Kecintaan Warga Terhadap Aziz, Kepala Dusun Sungai Tabuan Tak Terbantahkan

8 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

20 Februari 2023
Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

19 Mei 2023
Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

1 Mei 2020
Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

27 Januari 2023
Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

Paparkan Dua Langkah Penyelesaian Administrasi Kampung Sidrap

0
Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

Wabup Mahyunadi Buka UKW PWI Kutim

0
Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

Program MBG Harus Didukung demi Kemajuan Pangan Lokal

0
KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

KPC Raih Enam Penghargaan Pada Ajang ICEA 2025 di Bali

0
Usai Sangkulirang, Plh Yuriansyah Kembali Jemput Bola di Kaubun

Usai Sangkulirang, Plh Yuriansyah Kembali Jemput Bola di Kaubun

12 Agustus 2026
Plh DPPKB  Kutim Yuriansyah Terjun Langsung Pantau Dua Korban KRS di Sangkulirang

Plh DPPKB  Kutim Yuriansyah Terjun Langsung Pantau Dua Korban KRS di Sangkulirang

11 Agustus 2026
Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM

Frederik Kalalembang Apresiasi Dr. Eko Sugiarto, Dorong Sangtorayaan Manfaatkan Pendampingan dan Sertifikasi UMKM

11 Agustus 2026
Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur

Merdeka Bersama DPMPTSP Kutai Timur

11 Agustus 2026
  • Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    Sangatta Utara Dimekarkan Menjadi 4 Desa, Ini Daftarnya

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Kaliorang Berduka, Pekerja Tambang PT. KPP Meninggal Dunia Karena Insiden, Ini Kata Perusahaan

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, Satu Korban Diduga Corona Meninggal, Warga Kutim Tolong jangan Bengal

    5990 shares
    Share 2408 Tweet 1493
  • Terkuak Daftar 5 Kepala Dinas dan Badan Serta Dirut RSUD Baru 2023 di Kutim

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • Tabrak Lari Kayak Setan, Warga Sumpahi Pencuri Mobil, Ada Suruh Bunuh

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • KONTAK KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • VIRAL TV
  • SOSBUD
  • ADVERTORIAL
  • KALTIM
    • KUTIM
    • BONTANG
    • SAMARINDA
    • BALIKPAPAN
    • KUKAR

© 2021 VIRALKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.