VIRALKALTIM- Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 pukul 10.00 Wita bertempat di Koridor Mako Polres di laksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Miras.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan Wakil Bupati Kutai Timur Dr.H.Kasmidi Bulang.,S.T.,M.M, Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono S.H.,S.I.K.,M.H, Waka Polres Kutai Timur Kompol Damus Asa, S.H.,.S.I.K, Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani Hasanal, dan para undangan lainnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika 148,87 gram, dan minuman keras (Miras) sebanyak 3100 botol berbagai Jenis.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender dan di buang di kedalam Kloset (WC) dengan disaksikan oleh Para Tersangka. Sedangkan miras digilas dengan alat berat.
Kepala Dinas Kesehatan, Bahrani Hasal mengatakan kehadirannya lantaran mendapatkan undangan dari Polres Kutim. Yang mana, Dinkes merupakan salah satu instansi yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
“Tentu saja kami khawatir atas peredaran narkoba di Kutim. Pun termasuk minuman keras. Ini sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Bahrani.
Bahrani meminta dan berharap agar kiranya semua pelaku kejahatan narkoba ditindak tegas. Pun begitu bagi pemilik miras yang tak berizin. Pada prinsipnya dinkes Kutim mendukung hal itu.
“Itu sangat merusak diri. Benar-benar tak baik bagi kesehatan diri. Pun akan berdampak kepada orang lain,” katanya. (*)


















