VIRALKALTIM, KUTIM– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim menggelar Bimtek pelayanan administrasi kependudukan di Hotel Royal Victoria, Kamis (2/12/2021) pagi tadi.
Pelayanan administrasi kependudukan merupakan hal vital yang harus ditingkatkan setiap pemerintah daerah (pemda). Sehingga dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat. Apalagi di Kutai Timur (Kutim), merupakan kabupaten yang memiliki geografis tidak kecil.
Bahkan, wilayah Kutim sama dengan luas Yogyakarta dan Jawa Barat jika dijadikan satu. Sudah sepatutnya diberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi penyelenggaraan pendaftaran penduduk bagi petugas pelayanan Dukcapil di kecamatan-kecamatan.
Perlu pedoman teknis terhadap pelaksanaan pelayanan dukcapil di kantor kecamatan. Untuk meningkatkan peran kecamatan dan desa dalam penyelenggaraan urusan tersebut. Ini didukung regulasi perihal keterlibatan kecamatan dan desa dalam urusan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Telah tertuang dalam UU 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2006 tentang Adminduk Pasal 17. Hal tersebut juga dipertegas pada Perda Kutim 2/2018 tentang Perubahan Atas Perda 7/2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Pasal 4 mengatakan, penugasan kepada kecamatan dan desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan,” kata Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kutim, Dr. Sulastin.
Menurutnya, pelayanan adminduk harus hadir pada tingkatan desa dan kecamatan. Hal tersebut sebagai kunci Sukses pelayanan. Bagaimana mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan bagaimana pelayanan bisa dilaksanakan dengan cepat dan mudah.
“Kecamatan dan desa merupakan unit pemerintahan, yang menjadi ujung tombak. Posisinya sangat dekat dengan masyarakat. Artinya, kalau pelayanan adminduk bisa sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Maka masyarakat lebih mudah mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Apalagi, sekarang layanan dukcapil dapat dilaksanakan secara offline dan online. File dokumen yang dibutuhkan masyarakat bisa dikirim melalui percakapan whatsapp, telegram atau surat elektronik.
“Untuk mewujudkan visi misi Pak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) dan Pak Wakil (Kasmidi Bulang), dalam mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat secara proporsional dan merata,” sebutnya.
Memang ada kelemahan. Namun, sumber daya manusia (SDM) masih terbatas. Baik secara kuantitas dan kualitas. Termasuk sarana dan prasarana pelayanan kependudukan masih sangat minim.
“Apalagi sinergi antar instansi yang berkewajiban terhadap pelayanan adminduk masih belum terwujud,” ungkapnya.
Pemanfaatan perkembangan teknologi informasi yang cukup pesat dapat diberdayakan untuk mempermudah pelayanan. Sehingga tuntutan aspirasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan semakin meningkat. Pemanfaatan data kependudukan, merupakan syarat semua pelayanan publik. Bahkan, sudah menjadi hal mutlak yang tidak dapat dihindari.
“Kondisi geografis Kutim yang sangat luas, membuat masyarakat sulit mengakses pelayanan kependudukan karan jarak. Bahkan membutuhkan biaya yang sangat mahal. Apalagi kesadaran masyarakat tentang adminduk masih rendah. Kurang berminat mengurus dokumen kependudukan. Baru mengurus saat terdesak membutuhkan. Sedangkan jasa calo sangat sering dimanfaatkan,” terangnya.
Pihaknya ingin, memberikan pemenuhan hak atas layanan kependudukan kepada masyarakat. Pelayanan yang berkualitas, mudah dijangkau akan menjadi target utama. Sehingga dapat terjadi peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan.
“Makanya perlu meningkatnya kualitas dan kemudahan akses pelayanan kependudukan kepada masyarakat. Kami mengupayakan peningkatan kapasitas instansi pelayanan dengan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan. Baik sarana dan prasarana maupun SDM yang berkualitas,” ucapnya.
Sehingga pada 2022 mendatang, pihaknya akan melakukan uji coba kebijakan. Penerapan pencetakan produk layanan administrasi kependudukan bisa terlaksana di setiap kecamatan. Pihaknya pun akan memilih empat kecamatan sebagai wadah pelaksanaan uji coba pencetakan layanan kependudukan.
“Dasarnya kecamatan yang sekarang memiliki jaringan data dan alat perekamannya masih berfungsi. Misalnya Kecamatan Muara Bengkal, Kongbeng, Muara Wahau dan Kaliorang,” pungkasnya.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman pun menghadiri acara pembukaan. Ia memberikan apresiasi. “Tentu kami apresiasi karena hal ini untuk kepentingan masyarakat,” katanya. (*)