VIRALKALTIM – Tagihan PDAM atau Perumdam Tirta Tuah Benua (TTB) dikabarkan naik. Namun hal itu dibantah. Ya, tak ada kenaikan yang dilakukan oleh PDAM. Yang benar ialah terjadinya kenaikan tagihan itu akibat adanya perubahan jadwal pencatatan meter air.
Baca Juga: Khilafatul Muslimin Terpantau di Karangan Kutim
Direktur Umum Perumdam TTB Kutim Muhammad Jais melalui Kasubag Humas Noor Hadi Syaputra menjelaskan naik dan turunnya jumlah tagihan air pelanggan dipengaruhi oleh pola pemakaian sehari-hari. Selanjutnya terkait jumlah tagihan air yang meningkat, dia memastikan hal itu murni akumulasi pemakaian.
“Secara teknis, pemakaian air pelanggan yang kami konversi ke dalam tagihan, berdasarkan angka pada fisik meter air pelanggan, sesuai jadwal pencatatan. Yakni tanggal 1-5 setiap bulannya,” ungkap Hadi sapaan karib Noor Hadi Syaputra saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kantor Pusat Perumdam TTB Kutim, Jalan Papa Charlie, Kabo Jaya, Rabu (8/6/2022).
Dengan kata lain, dia memastikan meningkatnya jumlah tagihan air pelanggan di periode Juni 2022 lebih disebabkan karena adanya perubahan pencatatan. Khususnya untuk pemakaian air pada April 2022. Sebab pencatatan dilakukan pada 25-29 April 2022 atau maju dari jadwal rutin.
“Kebijakan memajukan jadwal tersebut dilakukan karena ada cuti bersama hari raya Idul Fitri dari tanggal 1-6 Mei (2022),” sebutnya.
Agar tidak terjadi kesalahan pahaman, Hadi mengimbau kepada pelanggan Perumdam TTB Kutim yang merasa tagihannya melonjak untuk menghubungi petugas di call center (0549) 2027255 (ext 1 atau 2) dan ke 0811591515 (chatt via aplikasi Whats app). Pembuktian klarifikasi bisa disampaikan dengan menyertakan bukti nomor rekening pelanggan.
“Guna memudahkan petugas menunjukan bukti foto angka meter terakhir yang dicatat,” imbuhnya. (adv/dy/rnl/fj/hms)