VIRALKALTIM — Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker) Kutai Timur terus melakukan pendataan tenaga kerja dari seluruh perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap Perda Ketenagakerjaan, termasuk aturan komposisi 80/20.
Kepala Distranaker Kutim, Roma Malau, mengatakan bahwa pendataan ini merupakan langkah awal sebelum tindakan evaluasi maupun penegakan aturan dilakukan.
Hingga saat ini, sudah sekitar 15 perusahaan yang menyerahkan data tenaga kerja mereka kepada pemerintah daerah. Dari hasil pendataan awal, rata-rata perusahaan belum memenuhi komposisi 80 persen tenaga lokal.
“Baru ada yang mencapai 65 persen, 55 persen, dan 70 persen. Masih proses semua,” jelas Roma.
Ia menegaskan bahwa pendataan tidak hanya bertujuan untuk mengetahui angka, tetapi memastikan kejelasan struktur tenaga kerja di setiap perusahaan. Data yang akurat diperlukan agar pemerintah dapat menentukan langkah selanjutnya terkait pembinaan dan penegakan regulasi.
Roma juga menambahkan bahwa seluruh perusahaan akan diminta menyerahkan data lengkap tenaga kerjanya.
“Kami akan minta data seluruh karyawan di perusahaan tanpa terkecuali. Ini masih dalam progres pendataan,” ujarnya.
Pendataan ini, kata Roma, merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja lokal dan memastikan perusahaan bergerak sesuai ketentuan daerah. Distranaker berharap seluruh perusahaan kooperatif agar proses ini dapat selesai tepat waktu.(dy)


















