VIRALKALTIM- Beberapa Raperda sudah final. Diantaranya Raperda Ketenagakerjaan dan Desa. Pekan depan akan disahkan menjadi Perda. Kini, DPRD Kutim pun kembali menggenjot Raperda Retribusi Daerah.
Baca Juga: DPRD Paripurnakan Raperda Ketenagakerjaan dan Desa
Dikatakan Anggota DPRD Kutim ,Faisal Rachman pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait hal itu. Tinggal, pihaknya menunggu dari pemerintah Kutim.
“Nanti kalau sudah ada kita akan bahas.
Itu tergantung pemerintah (targetnya). Nanti kalau ada kita akan bahas ulang.Kan Raperda Desa, ketenagakerjaan sudah, tinggal retribusi daerah” ujar Politisi PDI Perjuangan tersebut saat dimintai keterangan via telpon.
Sebenarnya, Raperda sudah tersusun. Karena adanya UU baru yang disahkan di pusat, maka draf yang disusun sebelumnya Daeri daerah harus disempurnakan ulang. Makanya, hingga saat ini belum selesai.
“Kita sedang rumuskan. Karena ada UU baru yang disahkan pusat, draf yang sudah disusun disempurnakan lagi. Makanya belum klir. Raparda kemarin sudah disusun, sudah masuk, tapi jadi ditarik lagi,” katanya.
Contoh kata dia, retribusi daerah sesuai dengan UU baru. Seperti penerangan jalan umum, sekarang tidak ada lagi khususnya yang non PLN.
“Sekarang sudah dihilangkan. Jadi kita kehilangan satu sumber pajak. Dulu kalau perusahaan operasi pakai genset, mereka perlu keluarkan pajak penerangan umum non PLN,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kenapa hal ini dianggap perlu, karena Perda ini sangat penting. Pastinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim. Makanya, pihaknya mengejar Raperda ini hingga menjadi Perda.
“Kami sudah lakukan pendalaman. Target kita adalah untuk tingkatkan PAD. Kan ada macam-macam, ada Retribusi umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu,” katanya.
Ia menjelaskan jika pajak dan retribusi cukup berbeda. Perbedaan pajak dan retribusi berada pada penggunaannya. Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung. Sementara retribusi umumnya berhubungan dengan imbalan atau jasa yang didapat secara langsung.
“Kalau pajak itu sesuatu yang dibayar tapi tak secara langsung berikan dampak yang membayar. Kalau retribusi langsung kita rasakan,” katanya. (adv/dy)