VIRALKALTIM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar rapat paripurna ke 10 di Gedung Utama DPRD JI. Wahab Syahrani II Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Senin, 6 Juni 2022 mulai Pukul 11.00 Wita.
Baca Juga: Faisal: Dulu Hutan, Kini jadi Limpasan
“Dengan ini diharapkan kehadiran saudara-saudari pada Rapat Paripurna
Ke- 10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang akan
dilaksanakan pada Senin, 6 Juni 2022
10.00 Wita di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Timur,” pinta Ketua DPRD Kutim, Joni.
Adapun acara paripurna tersebut ialah masalah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Kutai Timur mengenai Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Desa.
Beberapa desa yang dimaksud ialah Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kerayaan Bilas, Desa Parianum, Desa Kelinjau Tengah, Desa Jabdan, dan Desa Miau Baru Utara.
“Kami berharap kegiatan paripurna ini berjalan lancar dan sukses. Paripurna yang dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan. Sehingga Raperda yang disahkan menjadi Perda dapat segera di sosialisasikan ke masyarakat Kutim,” katanya.
Ketua DPRD Kutim, Joni langsung memimpin paripurna tersebut. Dikawal Wakil Ketua 1 Arpan dan Wakil Ketua 2 Asti Mazar. Dihadiri juga para anggota DPRD. Dari pemerintah ialah Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Selain itu hadir pula para organisasi buruh. Para buruh mengapresiasi hal ini. “Ini wajib disahkan. Karena untuk kepentingan buruh,” kata Bernadus Apong.
Ketua Pansus, Basti Sanggalangi mengatakan Perda ini kata dia, sangat bermanfaat buat masyarakat Kutim. Apalagi permasalahan ketenagakerjaan. Yang mana diketahui, hal ini paling banyak menjadi persoalan.
“Supaya perda bermanfaat (perda) ini, jangan sampai kita buat perda baru ditutup. Kita ingin perda ini disosialisasikan. Ada perda ini dan itu,” kata Warga Sangatta Utara itu.
Jauh sebelumnya, DPRD Kutim menggenjot percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan.
Tim panitia khusus (pansus), yang merupakan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) pun menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Bagian Hukum Pemkab Kutim, agar dapat segera difinalisasi.
Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kutim, Basti Sanggalangi. Sebagai ketua pansus, dia memastikan bahwa semua masukan-masukan dari stakeholder, serikat pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), dan Disnakertrans sudah diakomodasi dalam naskah raperda.
“Makanya kami meminta bagian hukum menelaah. Apakah ada pasal dalam raperda itu yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Kalau memang tidak ada, perda segera finalisasi,” katanya.
Sehingga raperda dapat disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna dan dapat sosialisasikan. Jika sudah terbentuk, maka pihaknya akan meminta perusahaan untuk merealisasikan. Supaya tenaga kerja daerah segera terserap. Apalagi sudah sesuai dengan visi dan misi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakilnya Kasmidi Bulang.(adv/dy)