VIRALKALTIM- DPRD Kutim menggelar dengar pendapat. Ialah antara Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu Desa Pengadan dan PT. Ganda Alam Makmur (GAM).
Baca Juga: Pantau Banjir, Koramil Muara Bengkal Sambil Ingatkan Warga
Rapat Dengar Pendapat ini merupakan untuk menindaklanjuti Surat dari Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu Desa Pengadan Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 27 April 2022.
“Maka dengan ini diharapkan kehadiran Saudara-saudari pada Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur,” kata Ketua DPRD Kutim, Joni.
Dengar Pendapat ini menghadirkan beberapa pihak terkait. Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Penataan Ruang, Camat Karangan, dan Perwakilan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu.
Pada hasil rapat tersebut, pimpinan rapat yang dikomandoi oleh Wakil Ketua 2 Arpan dan berganti ke Gepni mengatakan jika rapat perdana ini hanya sebatas mendengarkan dari beberapa pihak. Hepni memberikan kedua belah pihak agar kembali berdiskusi untuk mencari jalan terbaik.
“Kami berikan dua pekan lagi untuk berdiskusi baik dari Kelompok Tani maupun PT. GAM. Jika tak ada hasil, maka kami akan melakukan panja atau pansus,” kata Hepni.
Sebelumnya, Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu bersengketa dengan PT GAM. Pasalnya, PT GAM dianggap melakukan penggusuran lahan mereka. Tak sepeserpun ganti-rugi yang diberikan.
Disisi lain, PT. GAM membantah. Katanya, pihaknya akan memberikan uang tali asih sebesar satu juga per hektar. Namun tawaran tersebut ditolak. Pun kata mereka, lahan yang di klaim kelompok tani masuk dalam kawasan mereka. (adv/dy)