VIRALKALTIM- DPRD Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Perusakan Lingkungan Hidup Dan Tanam Tumbuh Kelompok Tani Karya Bersama Kecamatan Teluk Pandan Oleh PT. Indominco.
Baca Juga : Sengketa Poktan dan PT. GAM, DPRD Gelar RDP
Hadir dalam RDP tersebut, Ketua DPRD Kutim Joni S.Sos, Basti Sanggalangi, David Rante, Hj Fitri, PLT Asisten 1 Kutim Sutrisno, Kadis PLTR Kutim Puniso Suryo Renggono, Manajemen Indominco Mandiri Kamarudin dan 4 orang pendamping, Jubir Poktan Rahman, Jubir Poktan Viktor Lumenta.
Kemudian, Sekcam Teluk Pandan Anwar, Kabid Sengketa Lahan Hj Ika Trisnawati, PLT Camat Teluk Pandan Anwar, Distan Kutim Bahrumsyah, Balai TNK Kutim Alfonsus GP, Kades Kandolo dan Kades Suka Rahmad, dan Dinas LH Kutim Dewi.
Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan pihaknya akan mengutamakan membahas masalah Perusakan Lingkungan Hidup Dan Tanam Tumbuh Kelompok Tani Karya Bersama Kecamatan Teluk Pandan Oleh PT. Indominco. “Paling terpenting ialah kita menceraikan solusi terbaik untuk kedua belah pihak,” harap Joni.
Anggota DPRD Basti Sanggalangi juga mempertanyakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh kelompok tani. “Jikalau lahan konsesi yang ada didalam masyarakat harus diselesaikan lebih dahulu baru melakukan kegiatan. Niat PT.indominco saja karena permasalahan lahan ini sudah 20 tahun dan lahan tersebut sudah di ekploitasi,” katanya.
Sebelumnya, Jubir Poktan Rahman mengatakan pihaknya sebanyak 917 orang dan ada 17 blok dalam konsesi Indominco Mandiri. SK Bupati katanya tidak dijalankan dengan benar kuat dugaan ada konspirasi pihak tertentu.
“Tuntutan utama petani tetap bertahan dari tuntutan awal berdasarkan SK Bupati mengakui lahan ada isi. Mewajibkan reklamasi hingga 100% bagi Indominco,” katanya.
Manajemen Indominco Kamaruddin mengatakan apa yang telah disampaikan oleh pihak terkait sudah jelas termasuk data yang diminta sudah diserahkan ke pihak berkompeten yang sudah di mediasi oleh PLTR sebelumnya.
“Hasil mediasi terakhir apabila sepakat mungkin sudah selesai termasuk pembayaran terhadap 299 orang yang akan dibayarkan tanam tumbuh yang masuk standar tanam tumbuh tahun 2008,” katanya.
Adapun kesimpulan rapat adalah, ada 974 orang yang menguasakan kepada Rahman dari luasan 2750 an hektar sedangkan sisanya dikuasakan kepada Amran. Kedua, lahan yang masuk dalam areal PT Indominco seluas 1790 ha yang sudah dilakukan ekploitasi, ketiga sudah ada kesepakatan tapi belum dibayarkan oleh PT. Indominco, proses mediasi yang sudah dilakukan oleh Pemkab Kutim sudah pada tahapan dan regulasi, dan DPRD akan membentuk tim pansus dalam permasalahan ini. (adv/Dy)