VIRALKALTIM – Pimpinan Sidang Paripurna Ke-26, Arfan, Wakil Ketua II DPRD Kutim, yang mewakili Pimpinan DPRD dalam jalannya Paripurna dan menerima menerima berkas penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman Rabu, (12/06/2024). Penyerahan ini dihadiri dan ditandatangani oleh 22 anggota dewan dan tamu undangan lainnya.
Dalam isi berkas penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ardiansyah menyatakan bahwa penyampaian nota penjelasan ini merupakan salah satu kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan serta upaya dalam mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kemudian Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kebijakan pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait susunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005 junto, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Prinsip konsistensi, transparansi, dapat dibandingkan, dan akuntabel tetap dijadikan pedoman umum dalam menyusun laporan keuangan,” katanya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menyampaikan, laporan keuangan pemerintah sebagai instrumen pertanggungjawaban kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutim selama tahun anggaran 2023 yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutim Tahun 2022-2026.
Sehingga semakin meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat dan kualitas partisipasi mereka dalam pembangunan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan aspirasi yang berkembang berdasarkan ciri serta karakteristik daerah Kabupaten Kutim.
Dalam laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kutim tahun anggaran 2023, Ardiansyah menyampaikan bahwa hal ini disusun dengan maksud menyajikan informasi keuangan yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan maupun kebijakan daerah.
Ardiansyah kemudian memaparkan penjelasan atas laporan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023. Berdasarkan akuntansi pemerintahan, laporan realisasi anggaran meliputi laporan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Realisasi pendapatan asli daerah tahun 2023 adalah sebesar Rp 8,59 triliun atau 104,13% dari anggaran pendapatan sebesar Rp 8,25 triliun. Dalam pendapatan asli daerah (PAD), realisasi PAD tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 352,46 miliar atau 44,76% dari anggaran PAD sebesar Rp 787,53 miliar.
Kondisi ini disebabkan karena adanya koreksi reklasifikasi atau pengelompokan jenis pendapatan dari realisasi pendapatan asli daerah ke lain-lain pendapatan yang sah dalam hal ini pendapatan hibah yang dilakukan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Berupa profit sharing dari PT KPC yaitu Rp 547,79 miliar.
Selanjutnya, pembayaran PNBP atau penerimaan negara bukan pajak bagian pemerintahan daerah dari PT Tani Khorun sebesar Rp 426,29 juta. Realisasi pendapatan transport tahun anggaran 2023 adalah Rp 7,67 triliun atau 103,12% dari anggaran pendapatan transport sebesar Rp 7,44 triliun.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 568,85 miliar atau 2.315,73% dari anggaran lain-lain yang sah sebesar Rp 24,56 miliar. Melonjaknya angka realisasi tersebut diakibatkan adanya koreksi dan reklasifikasi jenis pendapatan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Timur.
Ardiansyah juga memaparkan realisasi belanja tahun anggaran 2023 sebesar Rp 7,54 triliun atau 84,18% dari anggaran belanja sebesar Rp 8,96 triliun. Diketahui dalam uraian belanja operasi yang merupakan belanja yang output-nya bersifat fisik atau belanja habis pakai kurang dari satu tahun. Realisasi belanja operasi tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 4,25 triliun atau 84,98% dari anggaran belanja operasi sebesar Rp 5 triliun.
Selanjutnya, belanja modal merupakan belanja yang output-nya bersifat fisik atau aset yang pemanfaatannya lebih dari satu tahun. Transaksi belanja modal anggaran tahun 2023 sebesar Rp 3,29 triliun atau 83,60% dari anggaran belanja modal sebesar Rp 3,94 triliun. Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang terjadi.
Pada tahun anggaran 2023, tidak terdapat realisasi atas belanja tidak terduga dari anggaran belanja tidak terduga yang ditetapkan sebesar Rp 20 miliar. Belanja transfer merupakan belanja bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa (Pemdes) dengan realisasi sebesar Rp 811,45 miliar atau 98,36% dari anggaran transfer sebesar Rp 824,94 miliar.
Ardiansyah juga menjelaskan realisasi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal pada badan usaha milik daerah. Realisasi penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,57 triliun atau 100% dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1,37 triliun. Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 46,5 miliar atau 100% dari anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 46,5 miliar.
Ardiansyah menyampaikan kejelasan atas neraca daerah. Neraca daerah sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atas kekayaan daerah yang tidak tergambar dalam laporan realisasi anggaran, neraca daerah terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas.
Dalam uraian di atas, Ardiansyah menyampaikan laporan realisasi anggaran neraca daerah tentang aset. Nilai aset sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 18 triliun. Nilai aset ini terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti investasi, dan aset lainnya.
Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah, nilai kewajiban sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 189,66 miliar, yang terdiri dari pendapatan diterima di muka sebesar Rp 571,45 juta, utang belanja sebesar Rp 28,64 miliar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 160,44 miliar. Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah, nilai ekuitas sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 17,81 triliun.
Ardiansyah juga menjelaskan tentang arus kas yang merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas jumlah kas yang masuk dan keluar selama tahun anggaran 2023 dalam berbagai aktivitas keuangan. Aktivitas arus kas terbagi menjadi operasi, investasi, dan aktivitas transitoris.
Atas kerjasama yang terjalin selama ini, diharapkan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan anggaran daerah, Kutai Timur dapat menjadi lebih baik ke depannya. (adv/su)