VIRALKALTIM -Pemerintah saat ini tengah gencar memberikan semangat kepada para buruh. Pemerintah mendukung mereka agar perusahan memenuhi hak mereka.
Pemerintah juga saat ini tengah memperjuangkan TK2D. Mereka di perpanjang. Tak jadi diberhentikan karena adanya aturan dari pusat. Bahkan, gaji mereka ditambah.
Anggota DPRD Kutim, Mulyana mendukung hal itu. Kata dia, sudah sepantasnya para buruh mendapatkan hal merek. Mereka wajib disejahterakan. Tak ada alasan. Politisi PAN itu berharap kedepannya tak ada lagi parah butuh yang tertindas.
Diketahui, Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2023 sebesar Rp. 3.356.109,27 (tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan rupiah koma dua puluh tujuh sen) per bulan. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Namun masih banyak yang belum menerapkan hal itu. Tak hanya kurang, namun juga cenderung lambat. Bahkan ada beberapa yang tak merealisasikan THR saat hari raya.
Parahnya, tak sedikit diantara mereka yang terancam PHK. Belum lagi kebebasan pekerja tak diberikan . Diantaranya hak berserikat dan menuntut upah.
Mulyana mewanti-wanti hal itu. Jangan sampai hak kenerja atau buruh terabaikan. Bahkan tak terealisasi. Tentu sangat merugikan. Untuk itu, dirinya mengingatkan agar perusahaan mengikuti aturan yang ada.
“Semua perusahaan menyetarakan standar UMK. Hak mereka juga di penuhi,” pinta Mulyana yang dengan tegas mendukung para pekerja.
Tak hanya itu, dirinya juga mendukung agar kiranya pemerintah tetap memperpanjang masa TK2D. Juga menaikkan gaji mereka sesuai dengan ketentuan.
“Tentu saja kami mendukung TK2D agar diperpanjang dan di berikan haknya secara penuh,” katanya. (ADV/dy)