VIRALKALTIM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada tahun 2025 menetapkan arah kebijakan yang memprioritaskan penataan kewenangan desa, pembentukan dan penghapusan desa, serta pembangunan desa secara menyeluruh.
Langkah ini dipandang strategis untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih efektif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kutim.
Kepala DPMDes, Muhammad Basuni melalui Kepala Bidang Penataan Desa, Jamil, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap kondisi sarana dan prasarana kantor desa di setiap kecamatan. Proses ini mencakup pendataan kantor desa yang telah permanen maupun yang masih semi permanen sebagai dasar perencanaan pembangunan desa ke depan.
Jamil menegaskan bahwa koordinasi intensif dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) terus dilakukan, terutama untuk memetakan kebutuhan peningkatan fasilitas desa. Informasi ini penting agar setiap desa mendapatkan dukungan infrastruktur sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan masing-masing wilayah.
Selain itu, DPMDes Kutim juga memberikan perhatian besar pada penguatan Peraturan Desa (Perdes) terkait kewenangan desa. Menurut Jamil, regulasi tersebut menjadi fondasi utama yang harus dipahami oleh pemerintah desa dalam melaksanakan program pembangunan maupun layanan masyarakat.
“Setiap desa harus memahami batas dan ruang kewenangannya. Baik kewenangan berdasarkan asal-usul maupun kewenangan yang berskala desa. Ini agar program pembangunan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran,” tegasnya.
Dalam konteks efisiensi anggaran yang harus dijalankan pemerintah, Jamil menyebut bahwa proses pendampingan desa kini dilakukan secara lebih efektif. Komunikasi dibangun secara terarah untuk memastikan desa dapat terus bergerak dalam koridor regulasi tanpa menghambat proses pembangunan yang sedang berjalan.
Dengan strategi yang terarah ini, DPMDes Kutim optimistis bahwa penataan desa akan selaras dengan visi pembangunan daerah yang menekankan kemandirian, ketangguhan, dan daya saing desa. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Kutai Timur. (dy)


















