SANGATTAPOS — Usulan pemekaran Desa Sukamaju dan Pandan Jaya di Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) muncul sebagai respons atas ketimpangan pelayanan publik yang dirasakan warga selama ini.
Kedua wilayah tersebut menilai bahwa cakupan pelayanan administrasi yang terlalu luas membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan pemerintahan secara cepat dan efisien.
Kepala Dinas DPMDes, Muhammad Basuni Kepala Bidang Penataan Desa, Muhammad Jamil mengakui bahwa kebutuhan pelayanan menjadi salah satu faktor pendorong pengajuan pemekaran ini. Ia menegaskan bahwa desakan masyarakat tidak bisa diabaikan.
“Kami memahami urgensinya. Namun tetap harus melalui prosedur yang benar,” ujarnya.
Saat ini, DPMDes masih memeriksa kelengkapan berkas dan memastikan syarat-syarat dasar terpenuhi. Proses tersebut mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, termasuk persyaratan minimal 300 kepala keluarga atau sekitar 1.500 jiwa di wilayah yang mengajukan pemekaran.
Jika seluruh administrasi telah memenuhi standar, tahap selanjutnya adalah pengajuan rekomendasi kepada Bupati Kutim, kemudian dilanjutkan permohonan kode register ke Gubernur Kaltim. Jamil menyebut proses ini harus tertib agar pemekaran tidak hanya bersifat simbolik, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Bagi warga Sukamaju dan Pandan Jaya, pemekaran diyakini dapat mempersingkat alur pelayanan administrasi kependudukan, meningkatkan efektivitas pembangunan, dan memudahkan pengawasan program pemerintah. Kondisi geografis yang cukup jauh dari pusat desa induk turut memperkuat argumentasi tersebut.
DPMDes berharap proses ini dapat berlangsung objektif, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Jika disetujui, pemekaran Sukamaju dan Pandan Jaya dapat menjadi solusi nyata bagi pemerataan pelayanan publik sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di Kutim. (dy)


















