VIRAL KALTIM, KUTIM – Badan Usaha Milik Desa(BUMDes) Sangatta Utara terancam terkena denda kisaran Rp 30 sampai Rp 40 juta.
Pasalnya, PLN Rayon Sangatta menemukan pemasangan MCB atau breaker listrik yang menyambung langsung tanpa izin ke jaringan Kabel listrik milik PLN. Hal ini diduga dilakukan oleh Bundes Sangatta Utara.
Hal ini terungkap pasca petugas PLN melakukan pemeriksaan rutin di Taman Bersemi (eks STQ).
Manager ULP PLN Sangatta, Dhani Febrian Cahya melalui Supervisor transaksi energy, Unesia Drajadispa mengatakan petugas PLN menemukan penyambungan secara ilegal yang ditemukan di salah satu titik gardu listrik yang terpancang di STQ.
Sambungan langsung ke kabel SR milik PLN, dan saat diukur oleh petugas menggunakan alat, sudah terdapat pemakaian sebesar 17,29 ampere. Sebagai bukti, PLN langsung mengamankan breaker yang dipasang secara ilegal tersebut.
[penci_related_posts taxonomies=”undefined” title=”Viral Update” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
“Dari kejadian penyambungan ilegal di STQ pada tanggal 30 Oktober 2018 tersebut kami mengamankan alat bukti 1 unit MCB merk Masko dengan besaran daya 3x63A,” ujar Unesia.
Ia juga mengatakan pelanggaran yang terjadi di Taman Bersemi tersebut dikategorikan dalam kelas P4. Karena pelanggaran yang terjadi berasal dari non pelanggan dengan besaran daya 4400 Volt.
“Sanksi yang dikenakan sementara iakah aliran listrik untuk ke arah Taman Bersemi kami non aktifkan,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi pihak bumdes, belum memberikan jawaban. (iq)