VIRALKALTIM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Jimmi, menyatakan bahwa proses realisasi peraturan daerah (Perda) mengenai penanggulangan bahaya kebakaran dan penertiban umum akan memakan waktu sekitar enam bulan.
“DPRD menargetkan penerapan Perda ini pada tahun 2025. Biasanya, proses penyusunan Perda memerlukan waktu sekitar enam bulan,” jelas Jimmi.
Dalam sidang paripurna DPRD, Jimmi berharap agar Perda ini segera dibahas sehingga dapat dilaksanakan secepat mungkin.
“Terkait penyusunan petunjuk teknis, semuanya akan diatur dalam Perda tersebut. Kami akan menyusun Perda ini semaksimal mungkin,” tambahnya.
Jimmi menekankan pentingnya Perda yang mengatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penertiban umum. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kejadian kebakaran yang mengancam keselamatan masyarakat.
Selain itu, Perda mengenai penertiban umum dianggap sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota serta mencegah perilaku yang mengganggu masyarakat. Melalui Perda ini, pemerintah dapat menegakkan aturan terkait keamanan, menjaga lingkungan tetap bersih, dan meningkatkan citra kota.
Dengan memperkuat peraturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan jumlah kebakaran dan kerugian yang ditimbulkannya dapat diminimalkan, sehingga lingkungan kota menjadi lebih aman dan terlindungi. (adv/sl)


















