VIRAL KALTIM, KUKAR – Fadli (25) warga Desa Kembang Janggut, RT 12 Kecamatan Kembang Janggut, Kukar, ditetapkan Polres Kukar sebagai tersangka. Ia ditangkap saat sedang asik berada di atas feri (tranportasi penyebrangan laut).
Fadli ditangkap bersama kawannya yakni Samsuddin Noor, warga Desa Long Beleh Haloq, RT 03, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar.

Keduanya diamankan di Desa Bukit Layang RT 02 Kecamatan Kembang Janggut, Kukar, Senin, (25/12) kemarin sekira Pukul 23.10 wita.
Saat penangkapan tersangka, Wagino dan Mandaris Rusli sebagai saksi. Dari tangan tersangka, diamankan masing-masing 1 poket serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,33 gram, buah korek api gas, buah pipet kaca, bungkus tempat menyimpan sabu, buah sedotan plastik warna putih, dan HP.
“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1} UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Kukar, AKPB Anwar Haidar. (ak)