VIRALKALTIM- Sejatinya membuat surat tanah baik berupa segel hingga sertifikat ialah gratis. Tak dipungut biaya. Namun tidak di salah satu Desa di Muara Wahau. Ialah Desa Wana Sari.
Tiga oknum yang bekerja di desa memungut biaya pembuatan surat tanah. Ialah MM Kepala Desa, ML Kaur Pemerintahan, dan MR Kaur Perencanaan.
Dikatakan Kasat Reskrim, Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara terungkapnya pungli ini bermula dari tertangkapnya MR. MR ditangkap basah. Setelah dikembangkan, akhirnya merambat hingga ke MM dan ML.
“Total yang berhasil kami amankan sekira 54 juta. Itu yang terlihat,” kata Jata.
Pristiwa memalukan ini kata Jata, dilakukan sejak Januari hingga Juli. Korbannya sangat banyak. Puluhan orang. Dari hasil pemeriksaan, jatah pembuatan surat tanah antara Rp 500-Rp 1.500.000.
“Baik surat segel maupun sertifikat,” kata dia saat jumpa pers di halaman Polres Kutim, Senin (24/10/2022) siang tadi.
Atas perbuatan tak terpuji tersebut, pelaku diancam 4 tahun penjara.
“Jadi kami minta jika ada oknum desa, RT yang meminta uang surat harap melaporkan ke polres Kutim,” katanya.
“Kita selalu sosialisasikan penerbitan sertifikat tidak ada pungutan dan lain. Ada beberapa oknum yang manfaatkan situasi ini. Ada oknum yang melawan hukum. Jika ada yang melakukan laporkan hal ini ke Polres Kutim,” tambah dia. (dy)