VIRALKALTIM- MK (52) termasuk salah satu manusia yang bejat. Bahkan sangat bejat. Ya, MK diduga nekat mencabuli anaknya kandungnya sendiri. Parahnya, anak tersebut masih berumur 11 tahun.
Kasat Reskrim, Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara mengatakan peristiwa memalukan ini terjadi sejak 2021 lalu. Kutim masih dilanda pandemi Covid 19.
Yang mana diketahui, proses belajar dilakukan di rumah. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Awalnya korban diraba, hingga akhirnya berujung cabul.
“Anaknya dipanggil ke kamar. Diminta lepas baju. Awalnya anaknya nolak, tetapi karena dipaksa terjadilah pencabulan,” kata Jata.
Kata Jata, ini terungkap lantaran anak bercerita kepada Wali Kelasnya. Semua ia ceritakan. Sontak saja membuat wali kelas kaget dan langsung menghubungi LPAI untuk perlindungan.
“LPAI buat laporan. Kami minta di dampingi ketemu korban. Pemeriksaan dan visum. Memang benar terdapat luka. Kami langsung mengamankan tersangka,” katanya.
Atas perbuatan pelaku, ia dikenakan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.
“Kami terus mensosialisasikan hal ini kepada orang tua. Karena cukup banyak pelaku ialah orang dekat. Untuk tahun ini saja, sudah ada sekira 31 kasus,” katanya. (dy)