VIRALKALTIM– Anggota DPRD yang juga Ketua DPRD Kutai Timur mendorong agar semua toko swalayan atau toko modern dapat bekerjasama dengan pelaku UMKM di Kutai Timur.
Yang mana diketahui, produk olahan UMKM dianggap sudah layak diedarkan di toko modern. Bahkan, beberapa sudah tersebar ke luar negeri. Artinya, tak ada alasan bagiku Toko Modern untuk menolak ataupun sejenisnya terhadap usaha rumahan masyarakat.
“Ya bisa kerjasama dengan Toko Modern semua usaha UMKM di Kutai Timur. Kita bisa mendorong hal itu,” ujar Jimmi saat di hadapan masyarakat.
Kemitraan penting dilakukan oleh pelaku usaha toko swalayan kepada para UMKM. Selain membantu mendongkrak perkembangan UMKM, pelaku usaha toko swalayan juga bisa mendapat keuntungan yang setara.
“Selain dari pemasok, pemilik atau pengelola toko swalayan dapat mengadakan suatu kerja sama dengan para pelaku UMKM. Kerja sama antara pemilik atau pengelola toko swalayan dan UMKM disebut dengan kemitraan. Upaya kemitraan ini juga dapat membantu UMKM untuk mengembangkan potensi usahanya,” katanya.
Ada dua cara untuk melakukan kemitraan tersebut, antara lain dengan pola perdagangan umum dan atau waralaba.
Perihal kemitraan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Permendag Nomor 23 Tahun 2021)
Menilik Permendag Nomor 23 Tahun 2021, bentuk kemitraan antara pelaku usaha toko swalayan dan UMKM dengan menggunakan pola perdagangan umum terdiri dari kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan penyediaan pasokan.
Produksi UMKM biasanya telah dikemas terlebih dulu oleh pelaku UMKM. Namun, pemilik toko swalayan dapat mengemas ulang dengan merek pemilik barang, merek toko swalayan, atau merek lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
“Jadi semua bisa dilakukan untuk saling menguntungkan satu sama lain. Pastinya, pelaku UMKM kita terus dikenal dan maju tak hanya sar lokal, nasional, namun hingga mancanegara,” harapnya. (adv)