VIRALKALTIM – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menegaskan agar seluruh pihak tidak lagi memprovokasi terkait status Kampung Sidrap. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pemerintah Kota Bontang dalam perkara nomor 10/PUU-XXII/2025.
“Keputusannya sudah jelas. Sidrap tetap masuk wilayah Kutim. Jadi tidak perlu lagi ada pihak yang mencoba memprovokasi,” ujar Jimmi saat ditemui di Sangatta, Kamis 18 September 2025.
Jimmi menyebut, langkah ke depan adalah melakukan penertiban administrasi, termasuk beberapa RT asal Kota Bontang yang masih tercatat di Dusun Sidrap. “Tidak boleh lagi mengklaim wilayah orang. Kalau hanya tinggal dan berusaha di Kutim tentu dipersilakan,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten bersama Pemerintah Provinsi segera melakukan sosialisasi batas wilayah kepada masyarakat. Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah konflik baru. “Sejak awal kami sampaikan di forum bersama Gubernur, aturan batas wilayah jangan sampai dilanggar,” tegasnya.
Terkait sikap Bontang yang mungkin belum bisa menerima keputusan MK, Jimmi menilai optimisme memang baik, namun jangan sampai membuang energi pada hal yang tidak produktif.
“Kalau sudah ada keputusan final, mari kita fokus membangun bersama. Itu jauh lebih bermanfaat,” pungkasnya. (*)